LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pada hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, Senin (11/1/2021).
Pejabat yang terlibat dalam kegiatan ini Bupati Lamongan, Dandim 0812, Kapolres, Plt. Sekda Kabupaten Lamongan, Kasatpol PP, PJU Polres, Kasubgar 0812, Pasiaga Kodim 0812.
Sebelum melakukan operasi Yustisi petugas melaksanakan apel dalam rangka pelaksanaan PPKM sebagai pimpinan apel Bupati, Dandim 0812 dan Kapolres Lamongan di halaman Mapolres Lamongan.
Dalam kesempatan ini Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan, “Kegiatan ini dalam rangka mengintensifkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sasaran terhadap warga masyarakat termasuk di warung kopi dan cafe.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Covid-19 gabungan yang terdiri dari anggota Polres, anggota Kodim 0812, Satpol PP Urkes Polres. Menurutnya, dihimbaukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB selama pelaksanaan PPKM dan juga menekankan agar warga masyarakat mematuhi Prokes covid-19,” terangnya.
Ia menuturkan, Operasi Yustisi dilakukan di 6 lokasi berbeda yakni Warung kopi Pasir Mas (Garasi Cafe), Liek cafe, Pink cafe, Warung kopi di jalan Pahlawan, Cafe Berllian, Warung kopi di jalan dr. Wahidin Lamongan. Di samping petugas memberikan sanksi kepada pelanggar, pihaknya juga memberikan masker secara gratis kepada warga yang memang tidak memakai masker.
“Menurutnya, kami beri sanksi teguran lisan dan mengingatkan para pelanggar untuk patuh protokol kesehatan terutama 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
“Operasi Yustisi ini untuk pendisiplinan masyarakat agar mematuhi prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Operasi Yustisi selesai pada pukul 21.30 WIB berjalan aman kondusif dan pemilik cafe maupun warung kopi mematuhi pembatasan jam operasional,” tandasnya
(Ipl)