PAMEKASAN,Radarbangsa.co.id – Rutan Kelas IIA Pamekasan melaunching program Rehabilitasi Medis Adiksi Narkoba bagi WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan periode-I tahun 2020, yang terselenggara di Aula Lapas Kelas II Pamekasan. Pada hari selasa (18/02/2020).
Kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Hanafi menyampaikan,
“Kita ditargetkan oleh pimpinan pusat sebanyak 1000 dan di periode pertama yang wajib rehab sebanyak 300 orang dan wajib medis 50 orang ,” kata Kalapas Hanafi.
Pelaksanaan tersebut kata Hanafi, sudah dimulai sejak bulan Januari kemaren yang bekerja sama dengan Dana terkait dengan Konselor, Sekitar 15 Konselor yang bisa mewakili 20 warga binaan,jelasnya.
Dengan kerjasama yang baik, antara bagian keamanan dan bagian pembinaan kita bisa mengkondisikan blok khusus rehab di blok C, “Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan sukses sehingga warga binaan bisa terlepas dari kecanduan Narkoba,” harapnya.
“Kami juga telah menandatangani MoU dengan Dana dan dengan Dinas Kesehatan untuk memback up kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan, dr Andy Bachtiar, M.Kes dari rumah sakit Moh Noer Pamekasan menyampaikan, warga binaan di semua Lapas di provensi Jawa timur, rujukannya ke rumah sakit milik provinsi Jawa timur.
“Untuk pasien warga binaan Lapas wilayah Jawa timur rujukannya ke Rumah Sakit milik Provinsi Jawa timur, hal itu untuk semua penyakit yang di derita oleh penghuni Lapas,” kata dr Andy
Maka Rumah Sakit Moh. Noer siap menerima pasien dari warga Lapas Kelas IIA Pamekasan yang sekiranya membutuhkan perawatan lanjutan
“Kami siap mengirim dokter spesialis apabila di butuhkan untuk perawatan lanjutan terkait dengan penyakit yang di derita oleh warga binaan, baik dirujuk ke rumah sakit atau kami datang ke rutan,” tegasnya. (Mery)