Lapdu Dugaan Pungli SDN 4 di Lamongan, LARM-GAK Akan Kawal Sampai Inkracht

- Redaksi

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK)

Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Terkait perkembangan laporan aduan (Lapdu) oleh Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) ke Kejaksaan Negeri Lamongan dengan obyek dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan.

Berdasarkan diskusi saya pada saat itu hari Jum’at terakhir saya pergi ketemu Kasi Intel Kejari Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha. Saya menyampaikan, kasus ini harus tetap dilanjutkan. Karena menurut saya setelah saya pelajari dari aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah masuk kedalam modus pungli.

Disampaikan oleh Baihaki, korbannya bukan orang lain, melainkan saya sendiri sekaligus sebagai pelapor melalui lembaga saya Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi.

Saya tetap akan mengawal ini sampai disidangkan dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang menyatakan bahwa, tiga terlapor tersebut memang bersalah. Itu sudah saya sampaikan.

Laporan yang saya buat itu hanya dua yaitu terkait masalah biaya sukarela yang seharusnya tidak ditentuhkan besarannya, malah disitu ditentuhkan sebesar Rp 50 ribu perbulan dan dan apabila tidak bayar satu bulan maka bulan depannya harus membayar dobel, ya itu sukarela.

Sepengetahuan saya sukarela itu kan seikhlasnya. Misalnya kita punya Rp 10 ribu ya kita kasih Rp 10 ribu, kita punya Rp 100 ribu ya kita kasih Rp 100 ribu. Tidak harus ada nominal yang dicatumkan sebesar Rp 50 ribu per bulan.

Terus terkait paguyuban sama persis modusnya yaitu dengan istilah bahasa uang paguyuban sebesar Rp 25 ribu, tapi saya sebagai wali murid tidak pernah di undang pada saat pembentukan atau persetujuan penggunaan anggaran,” ujar Baihakai Akbar saat dikonfirmasi dikediamanya. Senin (28/06/2021).

Ditegaskan Baihaki, saya sebagai wali murid tidak pernah diundang, seharusnya ketika memang itu kesepakatan harusnya semua wali murid wajib diundang untuk hadir, supaya mendengar kesepakatan bersama, tapi itu tidak pernah kami terima.

Kami tidak bilang tidak pernah dilakukan, tapi saya sebagai wali murid tidak pernah menerima undangan dengan terkait masalah biaya paguyuban yang ditentuhkan besarannya Rp 25 ribu per bulan per siswa dan itupun sama ketika bulan ini tidak dibayar maka bulan depannya harus dibayar dobel.

“Saya beracuan kepada aturan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan semua sekolah SD, SMP, iya itu tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli) yang besarannya ditentuhkan oleh pihak sekolah dan disini kami pelajari lagi pasal demi pasal  dan dalil demi dalil ternyata ini sudah memenuhi unsur.

Menurutnya, karena apa, wali murid harus membayar besaran Rp 50 ribu per bulan dan apabila satu bulan tidal membayar, maka harus dibel dan ini membebankan dan jelas melanggar aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadi dari itulah saya mengambil langkah tegas, karena sebagai apa, saya menduga bukan hanya di SDN 4 Made saja. Praktek-praktek seperti ini, karena kami sempat mendengar dari salah satu yang ada di Dinas Pendidikan pada saat itu ternyata semua, itu memberlakukan seperti itu.

Itu saya langsung dengar dari oknum yang ada di Dinas Pendidikan pada saat itu saya melakukan klarifikasi saya minta apa ada regulasi yang mengatur tentang ini, ternyata tidak ada.

Apa pernah berfikir terkait pelaporan ini mungkin nantinya bermuara pada intervensi ke anak selaku siswa di SDN 4 Made. Ditegaskan oleh Baihaki, “Saya juga sudah sampaikan terkait langkah – langkah seperti itu.

Antisipasi seperti itu sudah saya juga sampaikan ke Dinas Pendidikan pada saat itu, tolong dengan apa yang saya ambil langkah ini tujuannya bukan untuk kepentingan saya, tapi untuk kepentingan seluruh warga Lamongan.

Karena selama ini ternyata dugaan pungutan ini berlaku di seluruh SD yang ada di Kabupaten Lamongan. Jadi saya juga mintak kepada oknum tersebut tolong jangan lakukan intervensi terhadap anak saya, ketika ada intervensi terhadap anak saya, maka nanti akan ada langkah langkah hukum yang akan saya ambil. Jadi jangan mengorbankan pendidikan anak saya.

Seharusnya ketika aduan seperti ini Kepala Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi tentang kinerja Kepala Sekolah tersebut dan Komite tersebut. Bukan malah harus mengintervensi anak, itu salah, itu menurut saya.

Rencananya dimintak ke Kejaksaan untuk mengantar bukti bukti baru, tapi karena saya ada agenda di tiga tempat lain jadi saya tunda. “Iya, kata Baihaki, saya sebagai pelapor, saya akan terus menambah bukti bukti yang saya punya. Termsuk itu ada  pungutan yang diminta dan harus dilunasi dan sebagainya. Disitu juga ada bukti bukti photo murid murid semua ada.

Sejauh ini pihak penerima laporan Kasi Intel Kejari Lamongan disampaikan ke saya pada saat itu, beliaunya bilang bahwa akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Yakni, Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Ketua paguyuban.

“Harapan saya sebagai wali murid sekaligus sebagai pelapor saya berharap permasalahan ini bisa ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Lamongan khususnya Kasi Intel yang menangani permasalahan ini.

Sebagai apa, bentuk keprofesionalan dalam penegakan supermasi hukum dan saya sebagai pelapor saya akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas, karena ini bentuk pelanggaran yang sangat tidak bisa diberikan toleransi itu harapan saya.

Sementara, ” Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Moh Nalikan saat dimintai keterangan terkait adanya pelaporan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN 04 Made Kecamatan Lamongan oleh Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) ke Kejaksaan Negeri Lamongan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang jelas.

Namun, ia cuma memberikan jawaban, “Saya tidak paham masalahnya,” jawab singkat Nalikan yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lamongan ini.

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha saat dimintai keterangan sejumlah wartawan terkait laporan dugaan pungli SDN 4 Made Lamongan saat ini di Loby. Ia mengatakan, pihaknya atas adanya Lapdu tersebut masih ditelaah terlebih dahulu.

“Saat ini proses puldata dan pulbaket. Dengan melakukan proses tindak lanjut Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan,” ujar Kasintel Rustamaji Yudica Adi Nugraha yang akrab dipanggil Bang Tam’s ini.

(ful/nul)

Berita Terkait

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB