LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaporan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri setempat tertanggal 9 Mei 2021, tak kunjung ditindaklanjuti institusi penegak hukum, Senin (31/05/2021).
Sejumlah wartawan bersama pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK mendatangi kantor kejaksaan Negeri Lamongan guna mempertanyakan kembali tindak lanjut laporan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan desa Kuro Kecamatan Karangbinangun tahun 2019 – 2020.
“Kami ingin pertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi pembangunan desa Kuro, karena kasus ini telah dilaporkan 51 hari yang lalu, akan tetapi hingga ini belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Rohman.
Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan ditemui oleh Kasi Intel Rustamaji Yudica, ia menyampaikan, “Dalam persoalan laporan dugaan korupsi pembangunan desa Kuro rekomendasinya diarahkan ke Kasi Pidsus. Tadi pagi sudah kami sampaikan ke beliaunya Kasi Pidsus”, terang Rustamaji di ruang Loby.
Sebelumnya dan beberapa minggu lalu Kasi Pidsus sudah pernah dimintai ijin untuk konfirmasi bagaimana perkembangan tahap aduan/laporan persoalan desa Kuro kecamatan Karangbinangun sejauh ini.
Kembali dikonfirmasi nanti ijin menghadap untuk konfirmasi lanjutan, beliaunya belum memberikan jawaban.
Sementara pada waktu yang berbeda Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Muhammad Subhan saat mengetahui sejumlah wartawan bersama pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK datang kembali dikantor Kejari Lamongan.
Tiba – tiba Muhammad Subhan baru memberikan balasan jawaban by WhatsApp,” Masih di telaah mas,” ujar Kasi Pidana Khusus.
Lebih lanjut konfirmasi kami lakukan kembali, “Mohon kerjasamanya Bang. Ijin menghadap. Kami di ruang Loby. Kata Subhan, Sama kasi Intel saja mas.
Tanggal 9 Mei 2021, besok lusa sudah 2 bulan per tanggal aduan. Barang kali dari dua bulan saat menelaah berkas, ada hasil yang sedikit bisa disampaikan. Sebab, Kasi Intel tidak bisa berkomentar, karena refrensi dari Pak Kajari ke Pak Kasi Pidsus. Selanjutnya tidak ada jawaban.
Lebih lanjut akhirnya Kasi Intel Rustamaji mengkoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Agus Setiadi, kemudian baru diajak menghadap ke ruangan Kajari Agus Setiadi.
(Iful/Har)