PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Dalam meneruskan perjuangan dan mempertahankan Hak yang di lindungi UU no 40 tahun 1999 kebebasan dalam berdemokrasi Wartawan bersama LSM Macan Kumbang serta LSM GMPK Probolinggo menggeruduk kantor Inspektorat Jl.Pb Sudirman No 40 Keraksaan,Jumat (28/02/2020).
Aksi menyampaikan pendapat dimuka umum yang diikuti Ratusan pegiat LSM dari kota dan kabupaten Probolinggo, Dalam aksinya beberapa LSM Probolinggo sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang menjaga aksi demo,perihalnya permintaan pihak inspektorat meminta 10 perwakilan dari setiap Lembaga Suwadaya Masyarakat, namun saudara Sholeh sebagai ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Koropsi ( GMPK ) Probolinggo meminta lebih sehingga terjadi ketegangan namun segera dapat di selesaikan dan lanjut masuk ke ruangan pertemuan Ispektorat.
Aksi mengatas namakan solidaritas menyoroti adanya aksi pelecehan oknum inspektorat Kabupaten Probolinggo Ir.Ahsannunas.MSi. Terhadap beberapa wartawan dan LSM di Kecamatan Kotaanyar beberapa hari lalu, pasalnya permasalahan ini berbuntut panjang, hasil demo hari ini adalah tidak bersedia nya oknum tersebut untuk mengundurkan diri . Namun aksi hari ini akan berlanjut Senin (02/03/2020) yang di pelopori langsung oleh DPD LSM Lira Kabupaten probolinggo.
Samsul Huda Ketua umum LSM King gagak hitam Probolinggo mengatakan kecewa atas keputusan Kepala Inspektor yang mana oknum inspektorat tersebut yang sudah melecehan LSM dan Wartawan ini tidak bisa mengundurkan diri karena semua keputusan ada di Bupati Probolinggo.
“Sebagai solidaritas dari teman teman yang telah di lecehkan di depan umum kami akan bersatu Senin akan ada aksi yang lebih besar lagi,” ujar Samsul geram kepada awak media.
Sesaat setelah selesai berorasi di depan inspektorat Probolinggo Sekda LSM Lira Deni Ilhami.SH menjelaskan, dari hasil pertemuan di dalam ruang pertemuan inspektorat ada 4 tuntutan untuk oknum inspektorat.sementara itu ketua DPP LSM Macan Kumbang Suliwangi SH mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan Ir Ahsannunas.Msi Untuk itu LSM Macan Kumbang okinum tersebut sesuai dengan undang undang Pers no 40 th 1999 serta menuntut oknum tersebut untuk mengundurkan diri namun oknum tersebut tidak bersedia untuk mengundurkan diri maka pihaknya bersama LSM Lira akan mendatangi kantor Pemkab bersama ribuan anggota LSM se Probolinggo ancamnya.
“Perlu diketahui wartawan korban pengusiran adalah anggota LSM Lira dari wartawan Liranews. Untuk ini anggota kami sudah berangkat ke Jakarta untuk melaporkan oknum ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar kode etik perilaku dan norma dasar sebagai pegawai ASN,” katanya.
“Kalau masalah isu massa tandingan di hari Senin kami siap lahir batin karena aksi hari Senin kami akan mempertanyakan peringkat ke 4 daerah termiskinan se-Jawa timur,” jelas Deni panggilan akrabnya. (Nan)