MA RI Tolak Kasasi Terdakwa Suap Fee Proyek Dinas PUPR Zainudin Hasan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainudin Hasan pupus.

Zainudin Hasan pupus.

LAMPUNG SELATAN, RadarBangda.co.id – Asa akan menghirup udara bebas terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan pupus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan.

Menelisik ke situs MA RI dijelaskan bahwa kasasi yang diajukan Bupati Nonaktif Lamsel dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020. Dengan kasasi nomor nomor 113 K/PID.SUS/2020 jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.

Baca Juga  Rapat Paripurna ke-30, DPRD OKI Sepakati Raperda Tentang APBD Tahun 2021

Dimana diketahui, tiga hakim MA RI yakni Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro telah memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari radarlampung.co.id, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung bahwa, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Ahmad Walid membenarkan bahwa MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.

“Ya, ini kami baru dapat informasinya dari PN Kelas IA Tanjungkarang,” ujarnya, Jumat (31/1) siang.

Baca Juga  Maju Pilkada Lampung Selatan 2020, Anggota Dewan Wajib Mundur

Tetapi, dirinya belum mengetahui hasil putusan atas dari kasasi Zainudin Hasan tersebut. “Untuk sementara ini saya belum tahu. Karena, belum ada surat resminya ditujukan ke kami,” ungkapnya.

“Ya, ini kami baru dapat informasinya dari PN Kelas IA Tanjungkarang,” ujarnya, Jumat (31/1) siang.

Tetapi, dirinya belum mengetahui hasil putusan atas dari kasasi Zainudin Hasan tersebut. “Untuk sementara ini saya belum tahu. Karena, belum ada surat resminya ditujukan ke kami,” ungkapnya.

Terpisah, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jika putusan dari MA tersebut telah keluar. “Ya ini baru saja keluar (putusan, red) nya,” tegasnya.

Baca Juga  HUT RI Ke-75 Pemkab Lampung Selatan Akan Adakan Lomba Mural

Hendri menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.

“Dari isi putusan itu cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun,” terangnya.

Lalu disinggung terkait soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh JPU KPK. “Masih menunggu jaksanya terlebih dahulu,” tuturnya. (Ricky)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB