JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Susno Duadji, turut mengungkapkan keprihatinannya atas skandal mega korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Menurut Susno, jika dana CSR BI yang diduga dikorupsi tersebut benar adanya, maka ini merupakan kasus korupsi yang sangat kejam karena dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Susno menyampaikan penyesalan mendalam atas pengungkapan ini melalui akun X (Twitter) pada 20 Januari 2025. “Kalau hal ini benar maka sungguh kejam; dana CSR Bank Indonesia jatah rakyat miskin dikorup oleh orang yang katanya ‘terhormat’,” tulisnya. Pernyataan tersebut menunjukkan rasa keprihatinan yang mendalam, mengingat dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membantu rakyat miskin, malah diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya melayani kepentingan publik.
Susno juga mempertanyakan mengapa kasus ini terkesan tenggelam setelah publikasi awal. “Nyaris tak terdengar. Ada apa??” lanjut Susno di akun X-nya, yang memicu rasa penasaran banyak pihak terkait kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, ia menambahkan, “Sudah diumumkan ke publik kok menghilang???”, menandakan kegelisahannya terhadap kurangnya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan dana triliunan rupiah ini.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu, 22 Januari 2025, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR, yang totalnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa meskipun jumlah pastinya belum diketahui, dana yang dikorupsi sangat besar. “Triliunan-lah. Kalau jumlah pastinya nanti akan diumumkan,” kata Asep.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa dana CSR tersebut dikendalikan melalui yayasan, dan terdapat temuan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuannya. Anggota Komisi XI, Satori, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa seluruh anggota komisi tersebut menerima dana CSR Bank Indonesia yang dikelola melalui yayasan.
KPK pun telah menemukan adanya penyimpangan, terutama terkait penggunaan dana CSR di Cirebon, daerah pemilihan Satori. “Ada beberapa temuan yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Asep.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Susno Duadji, dengan pengalaman dan pengalamannya di dunia hukum, menegaskan bahwa jika dugaan korupsi ini benar, maka ini adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat tidak manusiawi, mengingat dana tersebut semestinya diberikan untuk kepentingan rakyat miskin.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : FAJAR