Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 telah memasuki tahapan yang krusial dalam menentukan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum, puncaknya akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari Kasih Suara dalam momentum pemungutan dan penghitungan suara.
Tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini harus diawasi bersama karena berkaitan dengan hak setiap Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, maka berhak memberikan hak suaranya.
Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak yang dilindungi dan diakui keberadaannya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Adapun ketentuan yang mengatur adalah pasal 27 ayat (1), pasal 28 D Ayat (3), pasal 28 E ayat (3).
Untuk menjamin hak warga Indonesia dalam memberikan suara pada Pemilu, maka dibentuklah Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Pantarlih diangkat oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 51.
Pantarlih berjumlah 1 orang dalam 1 TPS, yang bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
Pantarlih juga memiliki tugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penilitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jadwal pembentukan Pantarlih sudah dimulai dengan agenda pengumuman pendaftaran calon Pantarlih mulai 26 Januari 2023-28 Januari 2023. Mulai 26 Januari-31 Januari 2023 PPS sudah mulai menerima pendaftaran calon Pantarlih.
PPS kemudian melakukan penelitian berkas administrasi calon Pantarlih mulai 27 Januari – 2 Feberuari 2023, pengumuman hasil seleksi dilaksanakan tanggal 3 Februari – 5 Februari yang kemudian dilantik pada tanggal 6 Feberuari 2023. Masa kerja Pantarlih Pemilu tahun 2024 dimulai 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022.
Untuk menjadi Pantarlih, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 50, antara lain: a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih; c. mampu secara jasmani dan rohani; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Sedangkan pada ayat dua (2) disebutkan, dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi bersama proses pembentukan Pantarlih beserta tahapan-tahapan pencocokan dan penilitian data pemilih yang sedang berlangsung saat ini.
Bawaslu awasi potensi kerawanan tahap Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan Pemilu, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, yakni tahapan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terdapat beberapa kerawanan pada tahapan pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 yang penting untuk dicermati bersama. Mulai dari kerawanan pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU hingga pada sisi persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Poin penting kerawanan-kerawanan pada pembentukan Pantarlih antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang belum berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat Pantarlih yang pertama adalah harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih
Pantarlih harus diambil dari warga yang berdomisili di dalam wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk akurasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
3. Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani
Dalam melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Pantarlih harus bekerja langsung secara door to door yang tentunya membutuhkan kesiapan kesehatan jasmani serta rohaninya.
4. Tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung (bagi pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat)
5. Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni TNI, POLRI, anggota Partai Politik, maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
6. Selain berasal dari unsur-unsur persyaratan Pantarlih sebagaimana pada angka 1 sampai 5, kerawanan lainnya ialah calon pantarlih merupakan pendukung calon perseorangan Anggota DPD.
7. Isi Sumber Daya Manusia (SDM), Pantarlih tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integrias dan kemandirian calon Pantarlih serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
Poin-poin penting potensi kerawanan di atas, besar kemungkinan dapat terjadi di Kabupaten Nganjuk. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 ini, senada dengan slogan (tagline) Bawaslu yakni “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.