Masyarakat Cidaun Antusias Hadiri Sosialisasi Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cianjur Igun Hendra Gunawan didampingi seluruh anggota Tim BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cianjur sedang menyampaikan sambutan atas kunjungan dan Sosialisasi Perda Nomor 7 DPRD Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu. (Dok. Photo AE Nasution/RadarBangsa.co.id)

Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cianjur Igun Hendra Gunawan didampingi seluruh anggota Tim BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cianjur sedang menyampaikan sambutan atas kunjungan dan Sosialisasi Perda Nomor 7 DPRD Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu. (Dok. Photo AE Nasution/RadarBangsa.co.id)

CIDAUN, RadarBangsa.co.id – Warga masyarakat kecamatan Cidaun antusias menghadiri undangan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

Tampak hadir dalam kegiatan ini sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur bersama rombongan, Plt. Camat Cidaun Sofyan Sauri. S. Sos bersama Forkopimca (Kapolsek Cidaun AKP Mardi Sumardi. SH, Koramil Cidaun 0608-17 diwakili Sersan Kepala Hasan Nurdin), OPD, Staf kecamatan Cidaun, sejumlah Kepala desa sekecamatan Cidaun, sejumlah BPD sekecamatan Cidaun, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah awak media dari berbagai media, di pelataran kantor camat Cidaun, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat, Rabu (20/07/2022).

Plt. Camat kecamatan Cidaun Sofyan Sauri. S. Sos dalam sambutannya menyampaikan, “selamat datang dikecamatan Cidaun, dan banyak masyarakat kecamatan Cidaun perlu di dampingi secara hukum, perlu diberikan pemahaman, perlu diberi ilmu hukum, sehingga permasalahan-permasalahan kecil maupun besar dapat teratasi dengan baik.

Baca Juga  Pj Bupati Sidoarjo Rencanakan Bangun Waduk, Atasi Banjir di Tanggulangin

Igun Hendra Gunawan Metua BAPEMPERDA DPRD Cianjur dari fraksi partai golongan karya menyampaikan, “Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat kurang mampu ini merupakan Perda usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Cianjur, merupakan kesepakatan dari pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Cianjur telah sepakat untuk mengeluarkan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini dimana masyarakat yang selama ini kesulitan dalam mengakses dan menerima keadilan di tempat hukum secara sama rata dapat menerima kabar gembira ini sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian masyarakat kurang mampu khususnya yang diperlakukan secara hukum baik berupa penanganan sedikit kejadian kemudian mengeluarkan materi sangat besar sekali.

Dengan adanya Perda nomor 7 tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini secara teknis dimintakan kepada bupati agar disegerakan dikeluarkan aturan teknisnya, sehingga masyarakat kurang mampu bisa segera mengakses bantuan hukum yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Wabup Lumajang Masak di Semarak Rojel dan Beri Dukungan UKM Bangkit

Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD kabupaten Cianjur yang diusulkan oleh fraksi golkar, yang sama-sama dibahas dengan pemerintah daerah dalam satu pansus. Alhamdulillah sudah disepakati menjadi perda nomor 7 tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dan di undangkan pada tanggal 15 Juni 2021. Mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat.

Tahun ini perda inisiatif DPRD itu ada sebanyak 5 perda inisiatif, 2 perda inisiatif dari pemerintah daerah. Insyaa Allah tahun ini DPRD kabupaten Cianjur akan membahas 7 ranperda inisiatif, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat buat masyarakat.

Dalam agenda sosialisasi perda ini tim membuka peluang bertanya dan diskusi kepada forum sehingga mendapatkan peluang 3 orang peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban langsung dari tim.

Baca Juga  Panwaslu Melantik dan Bekali 14 PKD Cidaun untuk Pilkada 2024

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon harus memenuhi syarat-syarat: pada Pasal 13 huruf c, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh camat setempat.

Dikuatkan pasal 15 ayat (1) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan daerah, bantuan langsung tunai/bantuan langaung sementara masyarakat, kartu beras miskin, program keluarga harapan, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

“Sedangkan masyarakat Kurang Mampu yang dimaksud dalam perda ini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB