CIDAUN, RadarBangsa.co.id – Warga masyarakat kecamatan Cidaun antusias menghadiri undangan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu.
Tampak hadir dalam kegiatan ini sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur bersama rombongan, Plt. Camat Cidaun Sofyan Sauri. S. Sos bersama Forkopimca (Kapolsek Cidaun AKP Mardi Sumardi. SH, Koramil Cidaun 0608-17 diwakili Sersan Kepala Hasan Nurdin), OPD, Staf kecamatan Cidaun, sejumlah Kepala desa sekecamatan Cidaun, sejumlah BPD sekecamatan Cidaun, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah awak media dari berbagai media, di pelataran kantor camat Cidaun, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat, Rabu (20/07/2022).
Plt. Camat kecamatan Cidaun Sofyan Sauri. S. Sos dalam sambutannya menyampaikan, “selamat datang dikecamatan Cidaun, dan banyak masyarakat kecamatan Cidaun perlu di dampingi secara hukum, perlu diberikan pemahaman, perlu diberi ilmu hukum, sehingga permasalahan-permasalahan kecil maupun besar dapat teratasi dengan baik.
Igun Hendra Gunawan Metua BAPEMPERDA DPRD Cianjur dari fraksi partai golongan karya menyampaikan, “Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat kurang mampu ini merupakan Perda usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Cianjur, merupakan kesepakatan dari pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Cianjur telah sepakat untuk mengeluarkan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini dimana masyarakat yang selama ini kesulitan dalam mengakses dan menerima keadilan di tempat hukum secara sama rata dapat menerima kabar gembira ini sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian masyarakat kurang mampu khususnya yang diperlakukan secara hukum baik berupa penanganan sedikit kejadian kemudian mengeluarkan materi sangat besar sekali.
Dengan adanya Perda nomor 7 tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini secara teknis dimintakan kepada bupati agar disegerakan dikeluarkan aturan teknisnya, sehingga masyarakat kurang mampu bisa segera mengakses bantuan hukum yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD kabupaten Cianjur yang diusulkan oleh fraksi golkar, yang sama-sama dibahas dengan pemerintah daerah dalam satu pansus. Alhamdulillah sudah disepakati menjadi perda nomor 7 tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dan di undangkan pada tanggal 15 Juni 2021. Mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat.
Tahun ini perda inisiatif DPRD itu ada sebanyak 5 perda inisiatif, 2 perda inisiatif dari pemerintah daerah. Insyaa Allah tahun ini DPRD kabupaten Cianjur akan membahas 7 ranperda inisiatif, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat buat masyarakat.
Dalam agenda sosialisasi perda ini tim membuka peluang bertanya dan diskusi kepada forum sehingga mendapatkan peluang 3 orang peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban langsung dari tim.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon harus memenuhi syarat-syarat: pada Pasal 13 huruf c, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh camat setempat.
Dikuatkan pasal 15 ayat (1) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan daerah, bantuan langsung tunai/bantuan langaung sementara masyarakat, kartu beras miskin, program keluarga harapan, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
“Sedangkan masyarakat Kurang Mampu yang dimaksud dalam perda ini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.