Masyarakat Kritik Majunya Khusnul Yakin Cabup Lamongan, Sikap Sekda Ditunggu

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Imron, masyarakat peduli Lamongan saat ditemui media di  alun - alun Lamongan, Senin (29/4) (IST)

Ali Imron, masyarakat peduli Lamongan saat ditemui media di alun - alun Lamongan, Senin (29/4) (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin, sebagai calon bupati Lamongan pada Pilkada 2024 menuai sorotan dan kritik tajam dari masyarakat Lamongan.

Masyarakat Lamongan yang peduli menilai bahwa kemungkinan majunya Khusnul Yakin sebagai calon bupati justru dapat menimbulkan kegaduhan di Lamongan. Hal ini disebabkan karena Khusnul Yakin belum secara resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kehadirannya bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik seorang ASN, dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamongan,” ujar Ali Imron, warga Lamongan, yang didampingi oleh seorang pengacara pada Senin (29/4).

Menurutnya, berdasarkan perundangan yang berlaku, larangan dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam politik praktis sangat jelas. Ada beragam sanksi yang mengancam ASN, termasuk PNS, jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

“PNS dilarang untuk melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon atau tindakan yang menunjukkan keterlibatan dalam politik praktis atau afiliasi dengan partai politik, terlebih lagi mencalonkan diri karena masih memiliki status sebagai ASN yang aktif,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ali menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PNS dilarang untuk melakukan pendekatan kepada partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Sebagai PNS, dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Selain itu, PNS juga dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.

Ali melanjutkan, PNS tidak diperkenankan menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik. PNS juga tidak boleh mengunggah, menanggapi, atau menyebarkan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

“Selain itu, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan menggunakan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. PNS juga tidak diperbolehkan menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” jelas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang ada, Khusnul Yakin telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati ke DPC PKB, DPC PDI Perjuangan, dan kantor DPD PAN. Selain itu, branding pengenalan dirinya sebagai calon bupati Lamongan juga telah dilakukan oleh Khusnul.

“Langkah-langkah tersebut termasuk pemasangan banner di seluruh pelosok Lamongan dengan ucapan Hari Raya Idul Fitri, serta branding melalui publikasi di media mainstream dan media sosial,” paparnya.

Ali juga menyoroti pernyataan Khusnul di beberapa media bahwa proses izin pengunduran dirinya sebagai ASN aktif masih dalam proses, meskipun sudah mendaftarkan diri sebagai calon bupati Lamongan secara resmi. Menurut Ali, hal ini dianggap kurang etis dan tidak dapat dibiarkan karena dapat mengganggu keutuhan ASN dan masyarakat Lamongan.

“Ini dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak etis dan tidak boleh dilewatkan begitu saja, karena bisa memecah belah kesatuan ASN dan masyarakat Lamongan. Sebelum benar-benar memperoleh izin resmi untuk mengundurkan diri dari ASN, langkah-langkah seperti ini sebaiknya tidak dilakukan,” tambahnya.
Ali menambahkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan harus bersikap tegas dengan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis serta memberikan sanksi yang sesuai.

“Sekda tidak boleh hanya diam atau pura-pura tidak tahu, karena ini adalah kewenangannya. Jika langkah-langkah ini tidak diambil segera, kami sebagai warga Lamongan akan bersama-sama melaporkan masalah ini baik ke Bawaslu maupun ke KASN (Komisi Aparatur Negara) di Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait

Pilkada Serentak 2024, Wisata Bahari Lamongan Tawarkan Promo Seru
Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik
Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim
Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I
Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran
Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 08:04 WIB

Pilkada Serentak 2024, Wisata Bahari Lamongan Tawarkan Promo Seru

Selasa, 26 November 2024 - 07:05 WIB

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 November 2024 - 06:59 WIB

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 November 2024 - 04:38 WIB

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 November 2024 - 04:26 WIB

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB