MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar acara “Penyampaian Keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDES Tahun Anggaran 2025 serta Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun” yang sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin, 9 Desember 2024. Acara tersebut digelar di Pendopo Ronggo Djoeumeno Caruban Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala DPMD, seluruh kepala OPD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Madiun.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan sarana untuk membina dan mengedukasi pemerintah desa dalam rangka mewujudkan perencanaan anggaran yang tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel. Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perencanaan yang berkualitas, serta meminimalkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah pelanggaran tindak pidana korupsi.
“Kami berharap agar hasil evaluasi ini menjadi acuan bagi kepala desa untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan perencanaan anggaran desa, agar APBDES 2025 benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Supriadi.
Selain itu, dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun. Penandatanganan ini sebagai simbol komitmen para kepala desa dalam mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang ada.
Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto dalam sambutannya menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa yang baik harus dimulai dengan perencanaan keuangan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel. Ia berharap para kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dalam pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan rencana.
“Keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan. Saya berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan perencanaan pembangunan dengan penuh tanggung jawab, agar APBDES 2025 dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Pj Bupati Madiun.
Penulis : Wito
Editor : Zainul Arifin