LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam perkara pelaporan dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan yang masih bergulir pada hari ini Selasa (06/07/2021) pelapor dihadirkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, berdasarkan surat panggilan Nomor: B-60M.5.36Dek.3/07/2021.
Pelapor atas nama Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dihadirkan ke Kejari Lamongan untuk menemui Kasi Intelijen Kejari Lamongan Rustamaji, SH.
Kehadirannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan di SDN 4 Made Lamongan, catatan dengan membawa dokumen – dokumen data terkait Pungutan Liar di SDN 4 Made Lamongan.
Baihaki Akbar, dalam wawancaranya menyampaikan, “Syukur Alhamdulillah saya sebagai pihak yang melaporkan pihak terlapor melalui Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi hadir memenuhi undangan dari Kejari Lamongan.
Kami tadi sudah memberikan keterangan kepada Mas Yuda karena Kasi Intel lagi isomah (istirahat karena sakit) jadi Mas Yuda yang memeriksa saya,” ujar Baihaiki.
Menurut Baihaki, saya juga sudah menyampaikan, bahwa laporan kami itu berdasarkan fakta dilapangan. Kenapa saya menyampaikan seperti itu, karena disini kami membawah bukti bukti tambahan. Salah satunya ini ada tulisan salah satu wali kelas SDN 4 kelas IV.
Lebih lanjut, ini rinciannya sudah saya sampaikan dan ternyata ada tambahan lagi uang bisaroh sebesar Rp 5 ribu per bulan diakomulasikan 5 bulan Rp 25 ribu, iuran sukarela sebesar Rp 50 ribu karena tidak bayar 6 bulan ditulis Rp 300 ribu tidak dibayar.
“Paguyupan 6 bulan tidak dibayar dikalikan Rp25 ribu disini ditulis Rp 150 ribu. Jadi ini sudah saya sampaikan kepada Mas Yuda yang memeriksa saya tadi untuk dimintai keterangan.
Karena menurut kami apa yang dilakukan oleh 3 orang terlapor itu sudah melanggar Undang Undang Permendikbud pasal (9). Ini sudah saya sampaikan ke Mas Yuda. Kami menduga apa yang dilakukan oleh 3 orang terlapor melanggar ini semua. Jadi kami harus lengkapi persyaratan sebagai tuntutan awal dari kami.
Menurut Baihaki disamping sebagai korban juga sebagai Sekjen LARM-GAK. Untuk hari ini saya diperiksa sebagai Sekretaris Jendral LARM-GAK. Nanti atau besok dan lusa kami akan dipanggil lagi. Jadi saat ini saya dipanggil atas nama pelapor bukan atas nama wali murid.
Sebagai pelapor harus melengkapi dokumen dokumen penunjang yang menyatakan bahwa pungutan, menurut kami pungutan liar di SDN 4 Made itu terbukti sesuai fakta,” tandasnya.
Disini kami juga menyampaikan, ternyata ini tidak pernah diberikan kepada wali murid atau anak. Biru adalah kartu untuk sukarela, yang kuning untuk paguyupan, yang hijau untuk Bisaroh, dan kami juga menyampaikan faktanya benar kenapa disitu itu kami menduga ada pungutan.
Ketua paguyupan kalau di WA (WhatsApp) grup paguyupan IV A itu namanya mama berinisial S. Mohon maaf mama yang punya tunggakan iuran paguyupan tolong diselesaikan nggh (ya), dan bukan itu saja.
Disebutkan, mama, batas waktu pembayaran sukarela, bisaroh dan paguyupan sampai minggu depan. Jadi disini jelas apa yang kami laporkan berdasarkan fakta dilapangan.
Terus disini juga ada bentuk pengakuan dari yang kami duga Ketua Paguyupan. “Yang sudah Japri sabar nggh (ya) masih proses rekap, mama mohon kerja samanya nggh (ya) tanggungan tolong segera nggh (ya),” ujar Baihaki menirukan.
Disampaikan, dokumen ini sudah saya serahkan kepada Mas Yuda, dan Mas Yuda memastikan bahwa hari kamis memanggil 3 orang terlapor dan kami menyampaikan bahwa permaslahan ini bukan hanya diawasi dari tingkat kabupaten Lamongan, tapi ini sudah menjadi konsumsi nasional.
Diantaranya juga dari DPR RI yang membidangi pendidikan, provinsi juga sudah kami sampaikan kepada Mas Yuda.
Bahwa ini bentuk produk hukum yang harus ditegakkan. Karena menurut kami, apa yang dilakukan 3 orang terlapor yaitu bentuk pencideraan mencoreng nama pendidikan khususnya di kabupaten Lamongan.
Ditambahkan, kami tidak mau main – main dengan permasalahan ini saya juga menyampaikan ke Mas Yuda setelah saya melaporkan kejadian ini, ternyata ada wali murid yang ada di kabupaten Lamongan bermunculan menyampaikan di dunia maya (Medsos).
Itu ada, salah satunya di wilayah Kecamatan Kembangbau yang diminta pungutan Rp200 ribu untuk pembuatan paving, itu saya sampaikan juga ke Mas Yuda.
Baihaki berharap kepada temen – temen kejaksaan Negeri Lamongan untuk semuanya bisa profesional dan maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan supermasi hukum dan tidak tebang pilih siapapun itu pelaku harus diproses secara hukum yang berlaku.
Ini harus ada produk, dan satu – satunya orang yang berani melaporkan ke rana hukum. “Kami memastikan akan mengawal sampai tuntas dan sampai ada penetapan dan putusan (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Lamongan, yang menjadi harapan kami,” pungkas Baihaki Akbar saat dipintu keluar dari ruang PTSP Kejari Lamongan.
Terkait pemanggilan pelapor soal dugaan pungli di SDN Made 4, dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji, SH yang diwakili oleh Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta, pihaknya membenarkan bahwa untuk hari ini dijadwalkan pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan (klarifikasi).
Kita melakukan pengumpulan data (Puldata) pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke pelapor. Setelah itu pada hari Kamis dari pihak terlapor kita panggil untuk dilakukan klarifikasi untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, untuk materi pemanggilan kali ini diantaranya, pihak pelapor disurat aduannya itu yang kita klarifikasi untuk dimintai keterangan, kita mintai data terkait adanya dugaan pungutan liar di SDN 4 Made.
Makanya tadi kita juga mintak data bersama ke pihak pelapor. Sekali lagi nanti baru pada hari Kamis permintaan data juga kami mintak dari pihak terlapor.
Selain data yang disampaikan oleh pihak pelapor pada saat pelaporan sebagai petunjuk alat bukti awal. Iya, kata Yuda, tadi pihak pelapor juga menyampaikan bukti – bukti, terkait dokumen pungutan itu.
Untuk itu kedepan pihak Kejaksaan Negeri Lamongan berharap semuanya akan kami klarifikasi untuk dimintai keterangan juga atau melakukan puldata dan pulbaket.
Kita mintak data mintak klarifikasi kesemuanya yang itu. Kalau nanti kedepannya belum tahu kayak gimana, kan kita masih puldata pulbaket dan kita tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai aturannya,” ujar Yuda.
(Ful/HrN/Firda)