Menyambut Hari Penyu Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Selamatkan Penyu

Khofifah

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi penyu dari ancaman kepunahan, mengingat Indonesia menjadi rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu yang tersisa di dunia.

Pesan ini disampaikan Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Penyu Sedunia pada 16 Juni 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kelangsungan hidup penyu yang terancam punah.

Bacaan Lainnya

“Penyu memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut, seperti menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Misalnya, penyu membantu mengurangi risiko kerusakan terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Oleh karena itu, menyelamatkan penyu dari kepunahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Khofifah pada Minggu (16/6).

Indonesia adalah habitat bagi enam jenis penyu, yaitu Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), dan Penyu Pipih (Natator depressus).

Khofifah menyarankan beberapa langkah untuk melindungi penyu dari kepunahan. Pertama, hindari membuang sampah sembarangan, terutama plastik, di laut atau pesisir karena dapat mencemari laut dan membahayakan penyu serta ekosistem laut lainnya.

Kedua, hindari mengonsumsi dan membeli produk yang berasal dari penyu, termasuk daging penyu dan suvenir dari tempurung penyu.

Ketiga, hindari menangkap dan memperjualbelikan penyu serta telurnya secara ilegal. Keempat, dukung penangkaran atau konservasi penyu agar mereka bisa dilepaskan kembali ke habitatnya.

Khofifah juga menyoroti ancaman lain terhadap penyu, seperti pembangunan pesisir yang merusak pantai tempat penyu bertelur, polusi laut, penyu yang terjebak alat tangkap, dan perdagangan daging penyu internasional.

Menurut Khofifah, semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam Appendiks I CITES, yang berarti perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial dilarang. Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang melarang perdagangan penyu dalam bentuk apapun.

Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi, termasuk penyu, dapat dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

“Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan satwa tersebut,” jelas Khofifah.

Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa keberadaan penyu penting bagi spesies lain, seperti ikan dan terumbu karang, untuk berkembang biak. Penyu juga membantu memerangi perubahan iklim dengan mengurangi konsentrasi karbon di atmosfer.

“Komitmen kuat dari semua pihak sangat diperlukan untuk melindungi dan menyelamatkan populasi penyu. Mari kita bersama-sama menjaga habitat penyu dan menghentikan perburuan serta perdagangan penyu secara ilegal,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *