Pemdes Kedunglengkong Mojokerto Didera Masalah, Diduga Dipalsukan Tanda Tangan dalam LPJ Dana Desa

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Hadi Purwanto SH, Saat menunjukkan Dugaan Pemalsuan Tanda tangan di SPJ DD Desa Kedunglengkong (Dok foto Kartono)

Tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Hadi Purwanto SH, Saat menunjukkan Dugaan Pemalsuan Tanda tangan di SPJ DD Desa Kedunglengkong (Dok foto Kartono)

MOJOKERTO,RadarBangsa.co.id – Kasus yang mendera Pemerintah Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, terus berlanjut. Setelah dilaporkannya beberapa oknum perangkat desa Kedunglengkong ke Polres Mojokerto atas dugaan mark-up pengadaan mesin pengering, kini tokoh masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong, Hadi Purwanto ST SH, yang akrab disapa Mas Hadi Gerung, menemukan kasus baru terkait penyimpangan anggaran Dana Desa (DD).
Mas Hadi menemukan fakta baru yang mengejutkan publik, yaitu dugaan pemalsuan tanda tangan penyedia dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh perangkat desa Kedunglengkong.

Kasus tanda tangan palsu ini terungkap setelah Direktur UD Bina Mulya, Budianto, mendatangi rumah Hadi Gerung di Dusun Banjarsari untuk mengklarifikasi terkait penggunaan nama UD Bina Mulya sebagai penyedia dalam penguatan ketahanan pangan lestari dengan anggaran sebesar Rp 17,8 juta dari Pemdes Kedunglengkong pada tahun 2022.

Baca Juga  Ngeri ! Oknum Ustadz di Kediri Tega Cabuli Santriwati Berkali-Kali

Saat berada di Kantor LBH DJAWA DHIPA, yang bersebelahan dengan rumah Hadi Gerung, Budianto bercerita bahwa dirinya ingin meluruskan informasi, karena usahanya, UD Bina Mulya, digunakan sebagai salah satu penyedia dalam program ketahanan pangan di Desa Kedunglengkong tahun 2022. Namun, setelah diteliti dengan seksama, Budianto menemukan kejanggalan dalam LPJ yang dibuat oleh Pemdes Kedunglengkong. Tanda tangan yang tertera dalam LPJ tersebut diduga kuat bukan milik Budianto. Selain itu, namanya juga tertulis berbeda, yaitu Budiono, bukan Budianto, yang semakin memperjelas adanya pemalsuan.

Budianto menjelaskan bahwa memang UD Bina Mulya miliknya, tetapi tanda tangan dan nama yang tercantum bukan dari dirinya. Hadi Gerung, sebagai pelapor tindakan korupsi ketahanan pangan, yakin bahwa perkara ini merugikan negara karena dua alat bukti sudah terpenuhi. Mas Hadi menyebutkan adanya nota pembelian senilai Rp 100 juta, namun bukti screenshot hanya menunjukkan nilai Rp 69 juta. Bukti kedua adalah pengakuan Budianto bahwa ia hanya diminta stempel dan nota kosong oleh salah satu perangkat desa Kedunglengkong, yang jelas melanggar hukum.

Baca Juga  Bapenda Kabupaten Mojokerto Selenggarakan Penyerahan SPPT DHKP dan SSPD PBB

Selain itu, Hadi Gerung menyampaikan bahwa ada bukti lain dalam perencanaan anggaran yang seharusnya mencakup pembelian pupuk NPK Mutiara senilai Rp 1 juta, Pupuk ZA senilai Rp 800 ribu, obat-obatan pestisida senilai Rp 1,5 juta, pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, serta pupuk Phonska senilai Rp 800 ribu. “Namun, dalam nota tersebut, tidak ada pembelian materi yang sesuai dengan perencanaan anggaran. Yang ada hanya pembelian pupuk kompos, dan toko Budianto tidak pernah menjual pupuk kompos, kolibek, termasuk bibit cabe dan terong sesuai nota, sehingga ini jelas pemalsuan,”tegas Hadi Gerung di kediamannya pada Jumat (14/06/2024).

Baca Juga  Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Pengedar Pil Koplo

Hadi Gerung juga menjelaskan bahwa dengan tiga alat bukti yang sudah terang benderang ini, pihak aparat penegak hukum (APH) seharusnya cepat bertindak, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.” Oleh karena itu, pihak Polres Mojokerto diharapkan segera melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menangani perkara di Pemdes Kedunglengkong ini,”tegasnya.

Media ini berusaha mengonfirmasi ke perangkat desa Kedunglengkong, namun tidak ada yang mau memberikan komentar. Penjelasan mengenai perkara ini seharusnya disampaikan oleh mantan Kepala Desa Kedunglengkong, H. Darman, SH, yang beberapa bulan lalu telah meninggal dunia.

Berita Terkait

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib
Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terbaru