MOJOKERTO,RadarBangsa.co.id – Kasus yang mendera Pemerintah Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, terus berlanjut. Setelah dilaporkannya beberapa oknum perangkat desa Kedunglengkong ke Polres Mojokerto atas dugaan mark-up pengadaan mesin pengering, kini tokoh masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong, Hadi Purwanto ST SH, yang akrab disapa Mas Hadi Gerung, menemukan kasus baru terkait penyimpangan anggaran Dana Desa (DD).
Mas Hadi menemukan fakta baru yang mengejutkan publik, yaitu dugaan pemalsuan tanda tangan penyedia dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh perangkat desa Kedunglengkong.
Kasus tanda tangan palsu ini terungkap setelah Direktur UD Bina Mulya, Budianto, mendatangi rumah Hadi Gerung di Dusun Banjarsari untuk mengklarifikasi terkait penggunaan nama UD Bina Mulya sebagai penyedia dalam penguatan ketahanan pangan lestari dengan anggaran sebesar Rp 17,8 juta dari Pemdes Kedunglengkong pada tahun 2022.
Saat berada di Kantor LBH DJAWA DHIPA, yang bersebelahan dengan rumah Hadi Gerung, Budianto bercerita bahwa dirinya ingin meluruskan informasi, karena usahanya, UD Bina Mulya, digunakan sebagai salah satu penyedia dalam program ketahanan pangan di Desa Kedunglengkong tahun 2022. Namun, setelah diteliti dengan seksama, Budianto menemukan kejanggalan dalam LPJ yang dibuat oleh Pemdes Kedunglengkong. Tanda tangan yang tertera dalam LPJ tersebut diduga kuat bukan milik Budianto. Selain itu, namanya juga tertulis berbeda, yaitu Budiono, bukan Budianto, yang semakin memperjelas adanya pemalsuan.
Budianto menjelaskan bahwa memang UD Bina Mulya miliknya, tetapi tanda tangan dan nama yang tercantum bukan dari dirinya. Hadi Gerung, sebagai pelapor tindakan korupsi ketahanan pangan, yakin bahwa perkara ini merugikan negara karena dua alat bukti sudah terpenuhi. Mas Hadi menyebutkan adanya nota pembelian senilai Rp 100 juta, namun bukti screenshot hanya menunjukkan nilai Rp 69 juta. Bukti kedua adalah pengakuan Budianto bahwa ia hanya diminta stempel dan nota kosong oleh salah satu perangkat desa Kedunglengkong, yang jelas melanggar hukum.
Selain itu, Hadi Gerung menyampaikan bahwa ada bukti lain dalam perencanaan anggaran yang seharusnya mencakup pembelian pupuk NPK Mutiara senilai Rp 1 juta, Pupuk ZA senilai Rp 800 ribu, obat-obatan pestisida senilai Rp 1,5 juta, pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, serta pupuk Phonska senilai Rp 800 ribu. “Namun, dalam nota tersebut, tidak ada pembelian materi yang sesuai dengan perencanaan anggaran. Yang ada hanya pembelian pupuk kompos, dan toko Budianto tidak pernah menjual pupuk kompos, kolibek, termasuk bibit cabe dan terong sesuai nota, sehingga ini jelas pemalsuan,”tegas Hadi Gerung di kediamannya pada Jumat (14/06/2024).
Hadi Gerung juga menjelaskan bahwa dengan tiga alat bukti yang sudah terang benderang ini, pihak aparat penegak hukum (APH) seharusnya cepat bertindak, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.” Oleh karena itu, pihak Polres Mojokerto diharapkan segera melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menangani perkara di Pemdes Kedunglengkong ini,”tegasnya.
Media ini berusaha mengonfirmasi ke perangkat desa Kedunglengkong, namun tidak ada yang mau memberikan komentar. Penjelasan mengenai perkara ini seharusnya disampaikan oleh mantan Kepala Desa Kedunglengkong, H. Darman, SH, yang beberapa bulan lalu telah meninggal dunia.