JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, efektif mulai tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menyebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat setiap tiga tahun sebesar satu tahun hingga mencapai usia 65 tahun.
Sebelumnya, usia pensiun di Indonesia ditetapkan pada 56 tahun. Pada 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun. Sesuai ketentuan yang berlaku, mulai 1 Januari 2025, usia pensiun akan menjadi 59 tahun. Kebijakan ini juga menjadi acuan bagi peserta program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, peserta yang tetap bekerja setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia yang ditentukan atau menunda hingga tiga tahun setelah usia pensiun. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk menentukan waktu yang tepat dalam mengakses dana pensiun mereka.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa manfaat Jaminan Pensiun akan terus meningkat setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja di masa pensiun.
Namun, perubahan usia pensiun ini juga menimbulkan tantangan baru. Di satu sisi, pekerja memiliki kesempatan lebih besar untuk mengumpulkan dana pensiun yang memadai. Di sisi lain, bertambahnya usia kerja dapat meningkatkan risiko kesehatan dan kebutuhan dana selama pensiun. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai mempersiapkan masa tua mereka dengan perencanaan yang matang sejak dini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terjaga, sekaligus mendukung keberlanjutan program Jaminan Pensiun di masa mendatang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin