Netralitas ASN Pemkot Semarang Terjaga Baik

ASN

KOTA SEMARANG, RadarBangsa.co.id –  Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar tidak terlibat dan mendukung serta mensosialisasikan pasangan calon (paslon) atau partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai indikasi ketidaknetralan ASN di Kota Semarang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses ASN yang terbukti tidak netral. Masyarakat juga diundang untuk melaporkan temuan yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

Bacaan Lainnya

“Dengan komitmen yang sudah beberapa kali diungkapkan bersama Bawaslu, saya ingin mengingatkan kembali bahwa netralitas harus dijunjung tinggi,” ujarnya setelah melakukan Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Rabu (31/1).

Wali Kota Semarang menyatakan bahwa saat ini belum ada laporan dari Bawaslu terkait temuan pelanggaran ketidaknetralan ASN di Kota Semarang. Namun, sebelum masa kampanye, Bawaslu Kota Semarang telah menindak dua pegawai Pemkot Semarang yang terlibat dalam keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai peserta Pemilu.

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran. Sebelum kampanye, Bawaslu Kota Semarang menindak dua pegawai Pemkot yang melanggar netralitas. Mereka dikenai sanksi, termasuk tidak diberikan Tambahan Penghasil Pegawai (TPP). Selain itu, satu Tenaga Pekerja Harian Lepas (TPHL) non-ASN juga dihentikan,” jelasnya.

Wali Kota Semarang kembali mengingatkan masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan ASN yang terlibat dalam aktivitas kampanye. Proses pelaporan akan diikuti dengan rekomendasi dari Bawaslu kepada Pemkot Semarang, yang selanjutnya dapat diteruskan hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan.

Selanjutnya, Wali Kota Semarang berjanji untuk terus berkolaborasi dengan Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran oleh ASN. Ia juga mengajak para ASN Pemkot Semarang untuk berkomitmen menjaga netralitas mereka.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada temuan atau laporan terkait ASN yang tidak netral selama masa kampanye. Pihaknya menekankan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan selama kampanye telah berhasil, dengan imbauan kepada pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye selalu diikuti.

“Selama kampanye, belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas. Upaya pencegahan kami masif, dan imbauan selalu diikuti. Sampai hari ini, situasi netralitas ASN selama masa kampanye tetap terjaga,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *