CILACAP, RadarBangsa.co.id – Sejumlah warga yang ditemukan berkerumun di Pedagang tembakau wilayah Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dibubarkan polisi dari Polsek Patimuan bersama Forkompimcam Kec.Patimuan, Rabu (23/8/2021) siang. Selain berkerumun warga juga ditemukan banyak yang tidak bermasker.
Lokasi tersebut yang didatangi petugas dari Polsek Patimuan dan forkompimcam berada di pasar Patimuan Desa Patimuan Kec. Patimuan Kab.Cilacap tersebut ditemukan masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Kecamatan Patimuan.
“Pembubaran aktivitas warga di lokasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker,” kata Kapolsek Patimuan IPTU Sugeng Iswantoro.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Patimuan Iptu Sugeng Iswantoro menjelaskan bahwa saat ini sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh sebab itu, kegiatan yang berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19 kita lakukan penertiban. Termasuk kegiatan di lokasi tersebut.
Disampaikan bahwa pembubaran yang dilakukan Polsek Patimuan bersama Forkompimcam dilaksanakan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait berlakunya PPKM. Selain itu, menyosialisaikan Surat Edaran Bupati Cilacap tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
(Bandi/Romey)
Radar Bangsa Perwakilan Jateng-DIY