LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa mencuat menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024. Seorang warga bersama Tim Hukum BAGUS, yang diketuai Siswanto, melaporkan oknum Kepala Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, beserta seluruh jajaran perangkat desa ke kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan pada Senin (11/11).
Laporan ini terkait dengan beredarnya foto yang memperlihatkan oknum Kepala Desa bersama perangkat desanya berpose dengan simbol dua jari, yang kerap dikaitkan dengan kampanye pasangan calon tertentu.
Foto yang ramai dibicarakan di media sosial itu menunjukkan para perangkat desa mengenakan seragam dinas dengan kaos hitam bergambar Paslon 02, Yes-Dirham. Foto tersebut diambil di Balai Desa Kemlagilor dan langsung menarik perhatian publik. Aksi pose dua jari tersebut memicu dugaan pelanggaran terhadap netralitas aparatur desa yang seharusnya tidak berpihak pada pasangan calon mana pun dalam proses pemilu.
Tim Hukum BAGUS, yang diwakili oleh Siswanto, menyampaikan bahwa mereka telah diberi kuasa oleh seorang pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan peristiwa yang sedang viral tersebut. Menurut Siswanto, dalam foto tersebut terlihat jelas bahwa oknum Kepala Desa Kemlagilor dengan sengaja mengajak perangkat desa mengenakan pakaian bergambar Paslon 02 dan melakukan pose dua jari, yang diduga merupakan bentuk dukungan kepada calon tertentu.
“Kami merasa bahwa tindakan oknum Kepala Desa ini jelas melanggar aturan pemilu. Pemilihan kepala daerah harus berjalan sesuai aturan, dan aparat desa harus menjaga netralitasnya. Ini adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Siswanto saat ditemui di kantor Bawaslu Lamongan.
Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini sudah menarik perhatian publik dan harus segera dituntaskan agar tidak menambah ketegangan di masyarakat, terutama menjelang akhir masa kampanye. “Kami berharap proses ini segera selesai dan mendapatkan keputusan yang adil. Kami juga khawatir jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, bisa memperburuk situasi,” tambah Siswanto.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani, yang menangani Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera mengkajinya. Kami akan memverifikasi terlebih dahulu kebenaran dari laporan ini, serta memanggil saksi-saksi yang relevan untuk memberikan keterangan,” ujar Farid.
Farid juga menjelaskan bahwa setelah melakukan verifikasi, Bawaslu akan mengadakan rapat pleno untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan melakukan rapat pleno besok setelah menerima berkas laporan hari ini. Kami juga menunggu hasil pemeriksaan dari Panwascam Turi yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkap Farid.
Farid menekankan bahwa dalam menangani kasus ini, Bawaslu Lamongan akan mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan agar prosesnya berjalan dengan adil. “Kami akan mengikuti mekanisme yang ada dan memastikan bahwa semua klarifikasi sudah cukup. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin