Oknum Pengacara Lamongan di Adukan ke Peradi Surabaya

- Redaksi

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat mengadu ke Peradi Surabaya Ngambri Sudipo yang didampingi penasehat hukum I Ketut Sudiharsa, Jumat (04/06) [ist]

Saat mengadu ke Peradi Surabaya Ngambri Sudipo yang didampingi penasehat hukum I Ketut Sudiharsa, Jumat (04/06) [ist]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kantor DPC Peradi Surabaya di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya didatangi Ngambri Sudipo warga Dusun Ngigas Desa Mojodadi Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan mendatangi, Jumat (04/06).

Ngambri Sudipo (53) yang didampingi penasehat hukumnya H I Ketut Sudiharsa SH, mengadukan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pengacara di Lamongan berinisial E-Y.

E-Y adalah mantan kuasa hukum saya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan terkait sengketa tanah,” terangnya ketika di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat 04 Mei 2021 siang.

Dijelaskan oleh Ngambri, di Pengadilan Negeri Lamongan ia menang atas gugatan yang dilayangkan PT Karya Usaha Mandiri Pratama. Dirinya mengaku tidak mengetahui jika pengembang melanjutkan proses hukum ke tingkat banding, bahkan hingga PK (Peninjauan Kembali ke MA).

Dinyatakan, tidak pernah menunjuk E-Y untuk mewakilinya di tingkat peradilan lebih tinggi. Akan tetapi, E-Y melanjutkan proses persidangan hingga tingkat PK, dengan mengatasnamakan sebagai kuasa hukum Ngambri.

Baca Juga  Bumdes, Tumpuan Pemulihan Ekonomi Nasional di Level Desa di Lamongan

” Padahal saya tidak tahu dan tidak pernah menunjuknya sebagai kuasa hukum. Dia palsukan tanda tangan saya. Dirinya baru mengetahui perkara tersebut berlanjut hingga PK saat E-Y datang ke rumahnya meminta uang Rp 350 juta,” ujarnya.

Menurut Ngambri saat itu, E-Y meminta uang tersebut untuk mengambil salinan putusan PK karena ketidaktahuannya, pihaknya pun menurut saja dan memberikan uang Rp 350 juta tersebut.

Ia begitu kaget saat mengetahui ternyata perkara tersebut berlanjut hingga tingkat PK. Ngambri semakin kaget saat tahu dirinya kalah. ” Padahal saya tidak pernah memberikan kuasa kepada E-Y.

Makanya saya datang ke Peradi untuk mengadukan E-Y karena melanggar kode etik advokat,” ungkapnya.

Telah diakui oleh Ngambri, ia telah melaporkan E-Y ke Polres Lamongan. Namun, belum juga ada tindak lanjut dari aparat kepolisian.

Baca Juga  Peringati Haornas Ke 40, Pwemkab Lamongan Ajak Masyarakat Senam Bersama

Ia akhirnya mengadukan perkara tersebut ke Peradi dengan harapan ada sanksi yang dijatuhkan, yang kemungkinan bisa menjadi penguat laporannya di Polres Lamongan.

Sementara itu, H I Ketut Sudiharsa SH, selaku penasehat hukum Ngambri mengungkapkan, oknum pengacara E-Y diadukan ke Peradi Surabaya karena melanggar kode etik.” Sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Lamongan,” jelas I Ketut Sudiharsa.

Lebih lanjut, lelaki berkacamata ini berharap dengan adanya pengaduan ini, pihak yang diadukan bisa mendapat hukuman yang pantas.” Saya harap ini segera ditindaklanjuti, dan ini juga menjadi pelajaran atau pencerahan terhadap pengacara lain agar tidak melanggar kode etik,” tegas Ketut sapaan akrab H I Ketut Sudiharsa.

Peristiwa ini bermula saat Ngambri membeli enam bidang tanah pekarangan senilai Rp 1 miliar kurang lebih kepada Irfan Susanto. Proses jual belinya sudah sah, sertifikat tanahnya juga sudah ada di tangan Ngambri atas nama Irfan Susanto.

Baca Juga  Bupati Lamongan Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum

Tak lama kemudian setelah itu, tanah yang dibeli Ngambri diklaim pemilik PT Karya Usaha Mandiri Pratama, yang merupakan seorang pengembang. Usut punya usut, Irfan Susanto merupakan orang kepercayaan pemilik PT Karya Usaha Mandiri Pratama.

Menurut Ngambri, pengembang ini mengaku uang dari hasil jual beli tanah itu tidak diberikan oleh Irfan Susanto.

Ngambri enggan melepaskan tanahnya kepada pengembang karena merasa proses jual beli yang dilalui sudah sah,” tuturnya.

Karena tidak terima, pengembang pun menggugat ke PN (Pengadilan Negeri) Lamongan untuk mewakili di persidangan Ngambri menunjuk E-Y sebagai kuasa hukumnya dalam persidangan.

Ngambri mengaku, di PN Lamongan dirinya menang atas gugatan yang dilayangkan PT Karya Usaha Mandiri Pratama.

Ia mengaku tidak mengetahui jika pengembang melanjutkan proses hukum ke tingkat banding, bahkan hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

(iful/har)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB