LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Jatim terkait dugaan pungutan berkedok investasi atau sumbangan sukarela yang dibebankan kepada siswa di sejumlah sekolah SMA/ SMK Negeri di Lamongan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menyatakan, penggalangan dana kepada masing – masing peserta didik tidak boleh besaran dananya ditentukan, termasuk ada batas waktu, dan bersifat paksaan.
Lanjut dia, kata Agus, penggalangan dana harus mengacu pada Pergub No. 8/2023 yang harus melalui komite sekolah. Ia menegaskan, apapun bentuknya sekolah dilarang melakukan pungutan langsung ke walimurid.
“Jika tidak mematuhi ketentuan di atas, silakan walimurid untuk melapor langsung ke Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan ORI Jatim, Agus Muttaqin saat dihubungi Minggu (15/10).
Menurutnya, penanganan di Ombudsman itu lebih baik daripada aparat penegak hukum yang turun. Ombudsman, imbuh Agus, lebih kepada pendekatan administrasi, tidak bersifat pidana.
“Jangan sampai kasus pungutan di Madiun yang sampai berujung pada pidana itu terjadi di Lamongan juga. Kalaupun ada, orang tua korban pungutan bisa melapor langsung ke Ombudsman,” tandasnya.
Diketahui, pungutan berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan kepada wali murid di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan itu disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah yang diantaranya menyampaikan perbandingan sumbangan dengan tahun sebelumnya yang tidak ada kenaikan yakni Rp.3.500.000,- per siswa.
Pernyataan itu diperkuat dengan adanya pesan di group WA yang berisi permintaan pembayaran untuk pengambilan kartu peserta ujian dengan syarat pembayaran SPP sebesar Rp 177 ribu dan mengangsur uang gedung sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Pesan tersebut mendapat protes dari beberapa wali murid.