Ombudsman RI Jatim : Mewanti wanti Jangan Sampai Kasus di Madiun Terjadi di Lamongan, Dugaan Pungutan SMA/SMK di Lamongan

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan SMKN 2 Lamoangan (Dok RadarBangsa)

Tampak depan SMKN 2 Lamoangan (Dok RadarBangsa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Jatim terkait dugaan pungutan berkedok investasi atau sumbangan sukarela yang dibebankan kepada siswa di sejumlah sekolah SMA/ SMK Negeri di Lamongan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menyatakan, penggalangan dana kepada masing – masing peserta didik tidak boleh besaran dananya ditentukan, termasuk ada batas waktu, dan bersifat paksaan.

Lanjut dia, kata Agus, penggalangan dana harus mengacu pada Pergub No. 8/2023 yang harus melalui komite sekolah. Ia menegaskan, apapun bentuknya sekolah dilarang melakukan pungutan langsung ke walimurid.

“Jika tidak mematuhi ketentuan di atas, silakan walimurid untuk melapor langsung ke Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan ORI Jatim, Agus Muttaqin saat dihubungi Minggu (15/10).

Menurutnya, penanganan di Ombudsman itu lebih baik daripada aparat penegak hukum yang turun. Ombudsman, imbuh Agus, lebih kepada pendekatan administrasi, tidak bersifat pidana.

“Jangan sampai kasus pungutan di Madiun yang sampai berujung pada pidana itu terjadi di Lamongan juga. Kalaupun ada, orang tua korban pungutan bisa melapor langsung ke Ombudsman,” tandasnya.

Diketahui, pungutan berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan kepada wali murid di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan itu disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah yang diantaranya menyampaikan perbandingan sumbangan dengan tahun sebelumnya yang tidak ada kenaikan yakni Rp.3.500.000,- per siswa.

Pernyataan itu diperkuat dengan adanya pesan di group WA yang berisi permintaan pembayaran untuk pengambilan kartu peserta ujian dengan syarat pembayaran SPP sebesar Rp 177 ribu dan mengangsur uang gedung sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Pesan tersebut mendapat protes dari beberapa wali murid.

Berita Terkait

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Berita Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (ist)

Hukum - Kriminal

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Jan 2025 - 10:26 WIB

Patrick Kluivert (ist)

Bola

Patrick Kluivert Resmi Mulai Pimpin Timnas Indonesia

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:34 WIB

Pagar Laut (ist)

Hukum - Kriminal

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:05 WIB