MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Sejak diundangkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa beserta turunan, dalam pelaksanaannya atas PP No. 11 tahun 2019 tentang merupakan kewajiban mendasar untuk dapat dijalankan di dalam pemerintahan desa.
Sangatlah mendasar seyogyanya pemerintahan di desa dengan baik menjalankan dengan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang telah disyahkan. Olehnya itu perlu orientasi pemahaman sebagai pencerahan dalam aktifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini dimaksudkan sebagai wujud keselarasan dalam menjalankan tata kelolah pemerintahan di desa. Untuk itu diperlukan orientasi pemahaman Pelatihan Sadar Hukum (Sadarkum).
Seperti halnya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pasir Putih Takalar menggelar Pelatihan Kesadaran Hukum dengan tema “Menakar UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya”.
Sebelumnya, LSM Pasir Putih Takalar mengundang sejumlah peserta yang berasal dari pemerintahan desa di Kabupaten Takalar, bertempat Ruang Aula Hotel Almadera Makassar, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai Jumat 17 s/d Minggu 19 Juni 2022.
Sebagai dasar kepedulian bersama dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), demi terwujudnya sistem tata kelolah pemerintahan di desa sesuai perundangan- undangan yang berlaku.
Adapun sebagai peserta yang berasal dari pemerintahan desa diutus berjumlah 29 peserta dari 10 desa di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Galesong dan Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar.
Ketua LSM Pasir Putih Muh. Ibrahim Bakri, S.Pi., bersama Supriyadi, SE. M.Si., membuka Pelatihan Kesadaran Hukum sebagai bentuk kepedulian dengan memberikan pencerahan pemahaman atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa beserta turunannya.
Muh. Ibrahim Bakri, S.Pi., panggilan akrab Baim, mengatakan sangat mengapresiasi dukungan peserta yang berasal dari pemerintah desa untuk dapat menyempatkan waktu mengikuti pelatihan sebagai bentuk kesadaran hukum di masyarakat, khususnya pemerintahan di desa.
“Sangat bersyukur dan berterima kasih, atas kehadiran para peserta yang sangat mendukung untuk dapat menyempatkan datang mengikuti pelatihan ini”, tutur Ketua LSM Pasir.
Dirinya juga sangat berharap dengan kegiatan ini “Para peserta pelatihan yang berasal dari desa mengambil manfaat dan mengimplementasikan ke desa masing-masing sebagai pemahaman yang berharga dari para pemateri”, harap Baim panggilan akrabnya Ketua LSM Pasir Putih.
Dalam sambutannya, Supriadi, SE. M.Si., sebagai Pejabat Fungsional Penggerak Masyarakat Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Takalar turut hadir membuka pelatihan kesadaran hukum, khususnya peserta untuk senantiasa berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi yang disampaikan, dalam pemaparan, tentang sistem tata kelolah pemerintahan di desa. Sesuai peraturan perundang-undangan atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa beserta turunannya.
Dirinya berharap, “Agar penggunaan dana desa disesuaikan pada Apbdes tahun anggaran yang ditetapkan. Dan selanjutnya dapat dianggarkan pada Apbdes perubahan tahun berjalan”, harap Supriadi, SE.M.Si., yang juga tenaga ahli dibidangnya.
Akhirnya, pelatihan tersebut ditutup Saparuddin, S.Sos., selaku Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Takalar beserta Sekertaris Inspektorat Takalar Drs. Hamzah, M.Ap., yang juga mengapresiasi dan mendukung dengan baik.
Berharap kepada peserta dapat menerima dan memetik manfaat untuk dibawa diimplementasikan ke desa masing-masing, “Kita sangat bersyukur dan mengapresiasi atas dukungan para peserta sejumlah desa-desa yang mengikuti kegiatan ini”, ungkap Saparuddin, S.Sos.
Pada kesempatan tersebut, seyogyanya dihadiri Wakil Bupati Takalar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, namun berhalangan diwakili Sekertaris Inspektorat Takalar, Sekertaris DPMD Takalar, Camat, Tim Ahli beserta sejumlah peserta yang berasal dari desa.