LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Lamongan mencatat ada sebanyak 2.277 pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian dari Januari hingga 11 November 2024. Dari total tersebut, 1.857 perkara berhasil dikabulkan oleh majelis hakim, sementara sisanya masih dalam proses mediasi atau dihentikan dengan berbagai alasan.
Menurut Suprayitno, Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, dari total perkara yang masuk, terdapat dua jenis pengajuan, yaitu cerai talak sebanyak 596 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.681 perkara. “Sebanyak 1.857 perkara telah dikabulkan, 186 perkara berhasil dimediasi dan dicabut, 18 perkara ditolak, 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan, dan 2 perkara dicoret dari registrasi,” ungkapnya kepada awak media pada Kamis (14/11/2024).
Suprayitno juga membandingkan angka perceraian tahun 2024 dengan tahun 2023, yang mencatatkan 2.336 perceraian. Ia menyebutkan penurunan angka tahun ini sebagai hasil positif dari upaya pihak PA dalam mengurangi angka perceraian. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan mediasi, di mana banyak perkara yang berhasil dicabut atau diselesaikan di luar pengadilan.
“Kami berusaha memfasilitasi lebih banyak mediasi agar pasangan yang bercerai bisa berdamai tanpa perlu masuk ke sidang,” ujar Suprayitno.
Mediasi, lanjutnya, menjadi langkah wajib yang harus dilalui oleh para pasangan yang mengajukan perceraian. “Hal ini terbukti efektif dalam beberapa kasus, di mana pasangan memilih untuk berdamai setelah melalui proses mediasi,” tambahnya.
Penyebab utama yang tercatat di PA Kelas IA Lamongan, berdasarkan data yang dihimpun, adalah masalah ekonomi dengan total 802 perkara. Selain itu, perselisihan dalam rumah tangga tercatat sebanyak 627 perkara, dan 125 perkara disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Faktor lain yang juga menjadi alasan perceraian adalah perselingkuhan (zina) dengan 123 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 43 perkara, kebiasaan mabuk 37 perkara, dan perjudian 80 perkara. Terdapat juga kasus perceraian akibat pasangan yang dipenjara (7 perkara), kawin paksa (6 perkara), murtad (4 perkara), dan cacat fisik (1 perkara).
Upaya yang dilakukan oleh PA Kelas IA Lamongan untuk memfasilitasi mediasi dan mengurangi angka perceraian menjadi langkah yang patut diapresiasi, meski tantangan dalam menangani tetap ada.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin