Pakar Hukum Unair Sebut Omnibus Law Produk Hukum yang Lebih Kompleks  

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga, Ekawestri Prajwalita Widiati.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga, Ekawestri Prajwalita Widiati.

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Wacana Omnibus Law yang dirancang pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan. Penggabungan 79 undang-undang (UU) dengan 1.244 pasal yang saling berkaitan menimbulkan beberapa perdebatan.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (HTN FH Unair), Ekawestri Prajwalita Widiati, memberikan pendapatanya. Saat ditemui, ia memberikan penjelasan bagaimana konsep Omnibus Law itu sendiri.

Menurutnya, Omnibus Law merupakan teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan dalam satu paket dengan tujuan untuk meningkatkan, aksesibilitas peraturan perundang-undangan. Produk hukum tersebut memiliki bentuk yang sama dengan UU lainnya.

Baca Juga  Wagub : Majelis Ta'lim Perempuan IPHI Jauhkan Anak dari Narkoba

“Pendekatan seperti ini relatif baru mengingat sebelumnya perancangan kita sangat sektoral,” ucapnya. Selasa, (12/2/2020),

Wiwid, sapaan karibnya, menambahkan bahwa, produk hukum di Indonesia yang kabarnya mencapai 65 ribuan sangat membutuhkan reformasi regulasi agar mendorong kepastian hukum dan efektifitas dalam pembangunan dan bukan sebaliknya. Melihat produk hukum yang masih sektoral dari zaman Belanda juga masih belum memudahkan.

Wiwid mengungkapkan, pelaksanaan Omnibus Law yang banyak diterapkan di negara bersistem hukum Common Law telah berhasil memangkas jumlah peraturan dengan menggabungkan banyak aturan sehingga secara konsisten diterapkan sebagai salah satu kebijakan reformasi hukum.

Baca Juga  Pj Gubernur Adhy Buka Innovation Academy 2024 dan Luncurkan 3 Program Inovasi

“Penolakan ide omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang ada di masyarakat karena secara substantif masih belum memihak para kaum pekerja,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, belum ada penjelasan tentang hapusnya sanksi pidana bagi perusahaan di RUU tersebut padahal jenis sanksi itu dikenal di UU Ketenagakerjaan. Pekerja menginginkan kepastian hukum atas aturan baru yg akan menggantikan aturan lama.

Baca Juga  Kasus Penusukan Anggota di Pamekasan, Tidak ada Kaitannya Dengan Institusi

Terlepas dari permasalahan itu semua, Wiwid berpendapat Omnibus Law juga merupakan tantangan bagi pembentuk UU karena jumlah pasalnya yg sangat banyak menuntut konsistensi dan kerja ekstra.

Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang mampu mendorong adanya kesadaran dalam masyarakat.

Ia menutup pendapatnya dengan menyatakan bahwa, Omnibus Law dapat memecah permasalahan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Tuntutan seperti hukum pidana dan perdata mampu dipertegas kembali dalam Omnibus Law. (Ari)

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB