SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) Dan Pengukuhan Pengurus Cabang (PC) Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Kabupaten Sumenep, di Hotel Utami Sumenep Jawa Timur. Gelar acara Rapimcab PPP Sumenep tersebut, tersusun rangkaian acara yang diantaranya adalah penandatangan pakta integritas bakal calon, dan Penyampaian visi misi bakal calon. Dan Fattah Jasin mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan visi misi selaku Bakal Calon Bupati Sumenep pada Pilkada Sumenep yang akan digelar pada tanggal 23 September 2020. Selasa, (10/3/2020).
DR. Ir. H. RB. Fattah Jasin, M.S., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, pakta integritas yang telah ditandangi sudah terakomodir dan sehaluan dengan visi misi dirinya. Visi Sumenep Barokah “Memakmurkan Desa, meratakan pembangunan” yang akan dilaksanakan nantinya jika ditakdirkan oleh Allah Swt, dan dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin sebagai Bupati Sumenep dalam 5 tahun kedepan (periode 2020 – 2025).
“Visi Misi Sumenep Barokah dapat dibaca dari leaflet yang tadi kita sebar, dan Insya’Allah pakta integritas yang tadi saya tanda tangani, sudah terakomodir dalam visi misi tersebut,” ucap Gus Acing biasa dipanggil khususnya oleh karib kerabatnya.
Dalam wawancara eksklusif dengan beberapa awak media, Gus Acing menyampaikan, terkait program tambahan Rp.300 juta tiap Desa tiap tahun.
“Dana Desa saya kira masih dibutuhkan tambahan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Desa. Khusus untuk Infrastruktur secara selektif nantinya kita kaji bersama DPRD tingkat kebutuhan ditiap – tiap Desa, baik di kepulauan ataupun di Daratan,” tuturnya.
Disoal terkait rekomendasi partai, dan koalisi pasang calon (Paslon) Wakil Bupati yang akan bersanding dengannya, Gus Acing menanggapi dengan bijak dan diplomatik.
“Kita menunggu keputusan dan kebijakan dari DPP, semua partai kita lakukan komunikasi dengan baik. Terutama dengan PKB, PPP, Demokrat, PAN, PKS, NasDem dan semuanya tidak terkecuali. Soal koalisi paslon, kita tunggulah saatnya,” jelasnya penuh santun dan keakraban.
Menanggapi persoalan isue anggraria atas penambangan yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat di Sumenep, Gus Acing menjawab dengan lugas. Hal ini menunjukkan bahwa dirinya memahami persoalan dan isue terkini di Kabupaten Sumenep.
“Tentu kita harus lihat izin yang dikeluarkan, karena untuk pertambangan saat ini ijinnya harus dari Pemerintah Provinsi. Kita tidak serta merta menindak. Namun kebijakan atas kearifan lokal tetap kita perhatikan. Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan Pemerintah Provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017. Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah semakin sulitnya pengawasan di laut,” pungkasnya. (ONG)