Panwascam Cidaun Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Dan Deklarasi Pemilu Damai

Moch Abdul Aziz, Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidaun di dampingi oleh tim dan sekretariat sedang mensosialisasikan tentang pengawasan pemilu partisipatif masyarakat. (Dok poto RadarBangsa.co.id/AE Nasution)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Tim Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Cidaun terdiri dari Wildan Nurjamil Koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, data dan informasi beserta staf, Moch Abdul Aziz, Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat beserta staf, Gentar Hadianto, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa beserta staf, selenggarakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Dengan adanya pengawasan pemilu partisipatif ini diharapkan peran serta masyarakat untuk turut terlibat dalam proses pengawasan setiap tahapan pada pemilu tahun 2024, sekaligus menyelenggarakan penandatanganan deklarasi pemilihan umum damai tahun 2024 di wilayah kecamatan Cidaun.

Tampak hadir dalam kegiatan itu Camat kecamatan Cidaun diwakili sejumlah kasi dan staf kantor camat Cidaun termasuk sejumlah trantib kecamatan, Polsek Cidaun, Koramil Cidaun 0608 – 17/Cidaun, Apdesi serta sejumlah kepala desa sekecamatan Cidaun, MUI kecamatan Cidaun dan MUI desa Kertajadi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, perwakilan PKK, sejumlah guru, dan tenaga kependidikan, perwakilan pemuda, perwakilan Pemuda Pancasila, sejumlah mahasiswa-mahasiswi, perwakilan pemilih pemula, perwakilan dari partai politik yang ikut kontestan 2024, sejumlah jurnalis dari berbagai media, serta undangan lainnya memadati ruangan aula Balai Desa Kertajadi, kecamatan Cidaun, kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Senin (19/06/2023)

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu Much Abdul Aziz Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat pada Panwascam Cidaun kepada jurnalis RadarBangsa.co.id saat di konfirmasi menyampaikan; “partisipatif masyarakat terhadap pengawasan pemilu 2024 tertuang dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017. Maka dari itu kami memohon kepada seluruh masyarakat khususnya di kecamatan Cidaun dari berbagai elemen agar bisa mengawasi tahapan-tahapan pemilu tahun 2024. Partisipasif masyarakat tersebut meliputi pengawasan awal dari pemilu sampai pada tahapan akhir pemilu. Kepada seluruh elemen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, ormas, dan lainnya juga kami harapkan ada partisipatif dari masyarakat. Karena dari sisi pengawasan panwaslu kecamatan Cidaun mungkin terbatas, dan diharapkan dapat terbantu pula dari partisipatif masyarakat.

Jika dirasa ada pelanggaran pemilu dari pergerakan – pergerakan peserta politik itu kami harapkan masyarakat turut andil mengawasi. Adapun tahapan-tahapannya di antaranya masyarakat melaporkan secara langsung ke panwaslu kecamatan Cidaun atau ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di desa setempat dengan memberikan bukti-bukti secara otentik. Waktu penanganan pelanggaran tersebut dapat dilaksanakan dalam 7 (tujuh) hari masa kerja, tidak termasuk pada hari sabtu dan minggu. Oleh kerena itu, ketika menemukan pelanggaran-pelanggaran diharapkan masyarakat segera melaporkan pelanggaran tersebut.

Dari tahapan pemilu 2024 para sebagian peserta sudah mulai gencar melakukan sosialisasi-sosialisasi. Apakah dari sosialisasi mereka itu masuk pada tindak pelanggaran pemilu atau tidak?, misalkan mereka melakukan sosialisasi ditempat ibadah, sarana pemerintah, sekolah-sekolah, atau mereka memasang Alat Peraga Kompanye (APK) di tempat-tempat ibadah, atau di sarana umum yang tidak ditentukan.

“Untuk kategori pelanggaran dalam sosialisasi melalui APK ataupun spanduk, mungkin saat ini belum pada titik pengawasan kami sehingga belum bisa dipastikan bahwa itu pelanggaran atau tidak, yang pasti apabila ada peserta calon peserta pemilu yang memasang di sarana ibadah, atau sarana pemerintah, itu sudah termasuk pada pelanggaran. Dan nantiknya juga mungkin dari bawaslu atau kpu akan mengumumkan dimana saja tempat yang seharusnya dipasang APK. Terang Aziz

Bahkan Aziz juga menjelaskan tentang diselenggarakannya deklarasi saat itu dimana diharapkan menjadi tonggakan awal bagi kedamaian secara khusus kecamatan Cidaun dalam menjalankan pesta demokrasi. Selain sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat, panwascam kecamatan Cidaun juga mendeklarasikan pemilu yang damai.

Ia menerangkan bahwa, sesuai analisis panwascam Cidaun sampai hari ini, alhamdulillah ada progres dalam deklerasi pemilu damai walaupun tidak terlalu besar, akan tetapi suatu hal yang baik karena masih ada waktu untuk terus mengembangkan. Disinilah kami mengajak partisipatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu damai nantik sehingga benar-benar damai, baik lagi jujur. Pintanya penuh rasa syukur

Dalam kesempatan itu juga Aziz menegaskan, kepada PKD yang ada di tiap-tiap desa agar dapat memaksimalkan kinerjanya untuk terus bekerjasama dengan masyarakat-masyarakat yang ada diwilayah masing-masing. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, kami harap berperan aktif karena suksesnya pemilu tahun 2024 tidak akan baik apabila masyarakat kita tidak begitu aktif dalam pengawasan maupun lainnya. Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *