CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Agrabinta, ketua Komisioner Sarana Tunggal. S. IP Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi bersama staf, Kusaeri. SE Koordinator Divisi Penanganan Pelangggaran dan Penyelesaian sengketa bersama staf. Ramlan. S. Pd Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat beserta staf di dampingi sekretariat Panwaslu Agrabinta, mengadakan konferensi pers atau press release guna memberikan update terkait pengawasan kampanye di wilayah kerjanya.
Sebagai bagian integral dari tugasnya, Panwaslu Agrabinta terus melaksanakan pengawasan ketat terhadap tahapan kampanye yang tengah berlangsung di kecamatan tersebut. Mereka telah mengambil inisiatif dengan mengirim surat imbauan kepada partai politik (parpol) yang terlibat, menegaskan pentingnya menjalankan kampanye tanpa memuat unsur kebencian, SARA, dan politik identitas. Berbagai kegiatan kampanye seperti tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan debat visi misi caleg telah dilakukan dengan ketat memperhatikan larangan-larangan yang berlaku.
Ketua umum Panwaslu Agrabinta menjelaskan bahwa hingga saat ini, kita telah merekap 8 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kampanye. Meskipun jumlahnya terbatas, kondisi kampanye di kecamatan tersebut dinilai sebagai konduktif. “Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk proses lebih lanjut,” ucap Sarana Tunggal di Aula Utama Sekretariat Panwaslu Agrabinta. Senin (5/02/2024).
Sarana Tunggal menyampaikan bahwa prediksi awal tentang antusiasme tinggi pada tahapan kampanye tidak sepenuhnya terbukti. Beberapa alasan seperti sakitnya calon legislatif (caleg), cuaca buruk, atau alasan lainnya menjadi penyebab sepinya kegiatan kampanye. Meski demikian, Panwaslu Agrabinta tetap konsisten menjalankan tugasnya dengan melakukan pengawasan terhadap parpol yang telah melaksanakan kampanye sejak 28 November 2024.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Trantib Kantor Camat Agrabinta, pimpinan ormas, dan awak media dari berbagai platform. Sarana Tunggal juga menekankan bahwa setiap parpol wajib menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada Polsek, Panwaslu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tembusan. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan peserta pemilu dinilai masih rendah.
Sarana Tunggal menyampaikan harapannya agar parpol dan caleg lebih intens berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kegiatan mereka. “Ini bertujuan agar Panwaslu dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Panwaslu juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna memotivasi warga agar menggunakan hak pilihnya saat pemilihan,” ungkapnya.
Terkait sosialisasi dan kampanye, Panwaslu Agrabinta akan terus melakukan pengawasan situasional, bergantung pada laporan dari masyarakat dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Meski minim, Irwan menyebut bahwa beberapa partai dan caleg tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sementara yang lain cenderung menggunakan metode gerilya dengan memberikan informasi secara terbatas.
“Dengan waktu yang masih tersisa sebelum hari tenang, Panwaslu Agrabinta berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Kami mengingatkan semua peserta pemilu untuk mentaati ketentuan yang berlaku,” tutup Ketua Umum Panwaslu Agrabinta Sarana Tunggal.