CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Menjelang periode masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Cidaun menegaskan perlunya Pegawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan pelanggaran yang dapat terjadi. Hal ini disampaikan sebagai antisipasi terhadap potensi pelanggaran seperti money politik dan intimidasi terhadap pemilih yang seringkali muncul selama masa tenang.
“Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan hari tenang Pemilu, sehingga semua harus bekerja lebih keras lagi dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu tahun 2024,” tegas Ketua Panwaslu kecamatan Cidaun, Moch Abdul Aziz, pada acara Press Release tahapan kampanye di sekretariat Panwaslu Cidaun, Jalan Utama desa Cidamar, kecamatan Cidaun, kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada hari Selasa, 6 Februari 2023.
Abdul Aziz menyampaikan bahwa selama masa tenang, masyarakat diberi kesempatan untuk merenungkan calon yang tepat untuk dipilihnya, sehingga partai politik tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Namun demikian, ada potensi terjadinya pelanggaran seperti money politik dan intimidasi terhadap pemilih. Oleh karena itu, para PKD diminta untuk benar-benar mengawasi potensi pelanggaran tersebut dan segera memberikan informasi kepada Panwaslu kecamatan Cidaun jika ditemukan pelanggaran.
“Kita harus siap dalam menghadapi potensi pelanggaran yang ada. Artinya, semua pengawas harus lebih meningkatkan koordinasi antar pengawas di semua tingkatan, dan memastikan seluruh jajarannya dapat menyampaikan informasi secara utuh,” tambah Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan bahwa Panwaslu Cidaun telah melakukan berbagai upaya pengawasan yang mengedepankan tindakan pencegahan. Meskipun demikian, apabila terjadi pelanggaran, Panwaslu siap untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Press Release hari ini untuk mengingatkan kepada semua untuk meningkatkan lagi pengawasan menjelang hari tenang, sebagai hari kritis bagi pemilih dan menentukan siapa pilihannya. Untuk itu semua harus sadar, dan dalam proses ini jangan ternodai oleh praktik-praktik pelanggaran pemilu,” lanjut Aziz.
Aziz juga menambahkan bahwa Panwaslu Cidaun telah mempersiapkan strategi-strategi untuk menjaga ketertiban dalam masa tenang, termasuk himbauan kepada peserta politik untuk melepas atribut kampanye dan penandatanganan dokumen yang hanya dilakukan setelah semuanya terisi dengan benar. Panwaslu juga telah menyiapkan PKD dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing.
“Dengan demikian, Panwaslu Cidaun bersama dengan semua pihak terkait siap mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,”tambahnya.