CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, menjadi jadwal penting dalam tahapan kampanye. Terdapat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, salah satunya terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya diatur oleh perda, namun sekarang belum ada himbauan dari Bawaslu tentang pemasangan APK ini. Larangan-larangan umum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk di gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan pohon-pohon di pinggir jalan serta yang dimiliki perum.
Untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran dan memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum yang bebas, rahasia, aman, dan tertib, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang dikepalai oleh Nawa Nurarif, S. Hum, sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi. Beliau didampingi oleh Endang Sopandi, S. Pd, yang menjabat sebagai koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, serta Irwan Munajat yang menjabat sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa atau mewakili.
“Kami di Panwaslu Sindangbarang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah internal partai politik. Setiap Pimpinan Anak Cabang (PAC) harus bersinergi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politiknya masing-masing. Jika PAC tidak sesuai dengan calon legislatif partainya, hal tersebut menjadi ranah partai politik itu sendiri,” ungkap Nawa dengan nada ringan saat konferensi pers siang di ruang pertemuan Sekretariat Panwaslu Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (13/12/2023).
Nawa juga menjelaskan kategori APK yang menjadi unsur kampanye, yaitu Ajakan, Seruan, Penyampaian Visi Misi, dan APK dengan tema “Sahriahan, Silaturrahim”.
Dalam tahapan kampanye ini, penting bagi TNI/Polri atau ASN/PNS untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberhasilan tugas Panwaslu sangat bergantung pada partisipasi masyarakat pemilih yang aktif, sehingga pengawasan hak pilih warga di kecamatan dapat ditingkatkan. Stakeholder di Sindangbarang diharapkan tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan.
“Panwaslu Sindangbarang melakukan upaya pencegahan sebelumnya karena kami percaya pencegahan lebih baik. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Sindangbarang sebanyak 188 TPS dengan satu Pengawas Kelompok TPS (PKD) dan total sekitar 11 staf sekretariat untuk semua TPS, yakni satu per TPS,” jelas Nawa.
Lebih lanjut, terkait penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, contohnya aula desa yang dapat digunakan jika kampanye dilakukan pada hari libur. Fasilitas pendidikan seperti kampus perguruan tinggi dapat digunakan tetapi tanpa membawa APK, harus atas izin rektor atau dekanat.
“Sampai saat ini, selama tahapan kampanye di Panwaslu Sindangbarang dari tanggal 28 November 2023 hingga sekarang, belum ada pelanggaran yang terdeteksi dan belum ada laporan pelanggaran pemilu dari PKD di desa-desa,” tambahnya.
“Apabila ada indikasi pelanggaran, mari kita koordinasikan dan cegah bersama-sama agar Pemilu ini dapat diawasi secara partisipatif dan melahirkan hasil yang adil, aman, tertib, dan sukses,” pungkasnya.