CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang, diwakili oleh Komisioner Irwan Munajat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, bersama staf dan sekretariat Panwaslu Sindangbarang, mengadakan konferensi pers atau press release guna memberikan update terkait pengawasan kampanye di wilayah kerjanya.
Sebagai bagian integral dari tugasnya, Panwaslu Sindangbarang terus melaksanakan pengawasan ketat terhadap tahapan kampanye yang tengah berlangsung di kecamatan tersebut. Mereka telah mengambil inisiatif dengan mengirim surat imbauan kepada partai politik (parpol) yang terlibat, menegaskan pentingnya menjalankan kampanye tanpa memuat unsur kebencian, SARA, dan politik identitas. Berbagai kegiatan kampanye seperti tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan debat visi misi caleg telah dilakukan dengan ketat memperhatikan larangan-larangan yang berlaku.
Irwan Munajat, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Panwaslu Sindangbarang telah merekap 12 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kampanye. Meskipun jumlahnya terbatas, kondisi kampanye di kecamatan tersebut dinilai sebagai konduktif. “Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk proses lebih lanjut,” ucap Irwan.
Irwan menyampaikan bahwa prediksi awal tentang antusiasme tinggi pada tahapan kampanye tidak sepenuhnya terbukti. Beberapa alasan seperti sakitnya calon legislatif (caleg), cuaca buruk, atau alasan lainnya menjadi penyebab sepinya kegiatan kampanye. Meski demikian, Panwaslu Sindangbarang tetap konsisten menjalankan tugasnya dengan melakukan pengawasan terhadap parpol yang telah melaksanakan kampanye sejak 28 November 2024.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Trantib Kantor Camat Sindangbarang, pimpinan ormas, dan awak media dari berbagai platform. Irwan Munajat juga menekankan bahwa setiap parpol wajib menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada Polsek, Panwaslu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tembusan. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan peserta pemilu dinilai masih rendah.
Irwan menyampaikan harapannya agar parpol dan caleg lebih intens berkoordinasi dengan Panwaslu dan pihak kepolisian terkait kegiatan mereka. “Ini bertujuan agar Panwaslu dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Panwaslu juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna memotivasi warga agar menggunakan hak pilihnya saat pemilihan,” ungkapnya.
Terkait sosialisasi dan kampanye, Panwaslu Sindangbarang akan terus melakukan pengawasan situasional, bergantung pada laporan dari masyarakat dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Meski minim, Irwan menyebut bahwa beberapa partai dan caleg tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sementara yang lain cenderung menggunakan metode gerilya dengan memberikan informasi secara terbatas.
“Dengan waktu yang masih tersisa sebelum hari tenang, Panwaslu Sindangbarang berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Kami mengingatkan semua peserta pemilu untuk mentaati ketentuan yang berlaku,” tutup Irwan Munajat.