LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebagai upaya membentuk payung hukum di suatu daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama DPRD Kabupaten Lamongan selaku legislatif, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Usulan Pemerintah Daerah Dan Pendapat Bupati Atas Raperda Intensif Tahap II Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (28/11).
Terdapat 5 Raperda dua diantaranya usulan dari Pemkab Lamongan yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; serta perlindungan masyarakat, dan penyelenggaraan parkir.
Fraksi PKB melalui nota yang diserahkan oleh Kasdono memuat, bahwa fraksi PKB mendorong adanya keterbukaan akses publik terhadap informasi, perwujudan pemerintah yang terbuka sebagai upaya strategis pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta terciptanya pemerintah yang baik.
Agar dapat terealisasi dengan baik, Satpol PP sebagai garda terdepan petugas yang berwenang, fraksi Demokrat, PAN, Gerindra berharap Satpol PP dapat melakukan tindakan persuasif untuk mencegah terjadinya gejolak baru di tengah-tengah masyarakat.
“Diperlukan pembinaan pelatihan yang komprehensif pendidikan berbasis performa komunikasi serta dukungan multi sisi terhadap peningkatan keterampilan saat ke Satpol PP dalam hal penanganan konflik dan informasi dalam penegakan peraturan daerah yang substansial berat dan sistematik,” menurut Fraksi Demokrat
Selain itu, pada Raperda penyelenggaraan parkir fraksi-fraksi berpendapat, dalam pengimplementasian Raperda tersebut perlu dilakukan berbagai maintenance diberbagai hal, mulai dari penggunaan teknologi sebagai penyediaan informasi yang real time, melakukan inventarisir di beberapa titik lokasi parkir ramai pengunjung, mencari inovasi baru dalam pemungutan retribusi parkir, pembinaan khusus penggunaan karcis sekali pakai pada juru parkir, hingga melakukan sidak pada lahan parkir yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Sementara itu, Pak Yes mendukung dan mengapresiasi 3 Raperda inisiatif DPRD tentang, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; toleransi kehidupan bermasyarakat; dan pemberian nama jalan dan sarana umum.
Ditambahkan Pak Yes bahwa, dalam implementasi pembangunan ketahanan keluarga pada tataran keluarga yang dinilai privat, perlu adanya Raperda yang memberikan jaminan pelindung keluarga, serta dalam peningkatan Lamongan layak keluarga harus tetap berpijak pada nilai-nilai budaya.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa ketiga Raperda inisiatif DPRD dapat diterima untuk dibahas di tingkat PANSUS,” terang Pak Yes