Pasca Putusan MK, KPU Kab. Kediri Tentukan Sikap

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Tahapan Pendaftara Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak oleh KPU Kabupaten Kediri (Hikam)

Sosialisasi Tahapan Pendaftara Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak oleh KPU Kabupaten Kediri (Hikam)

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), KPU Ka­bupaten Kediri meng­ge­lar press release terkait putusan Nomor 60/PUU – XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, dengan me­ngundang awak media, Sabtu (24/8/2024).

Hadir dalam Sosia­lisasi Tahapan Pen­daf­­taran Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak, yang dilaksanakan di aula KPU Kabupa­ten Kediri, Jalan Pamenang, Ngasem, di antaranya Ketua KPU Kabupaten Kediri, Na­nang Qosim, beserta seluruh Komisioner KPU serta staf dan Ko­misioner Bawaslu Kabupaten Kediri

Ketua KPU Kabupa­ten Kediri, Nanang Qo­sim dalam paparan­nya mengumumkan syarat minimum dukungan untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 pasca putusan MK nomor 60 dan 70, yang meng­atur tentang dasar atau perubahan atas PKPU Nomor 8.

“Sesuai dengan ta­hapan, hari ini kami mengumumkan syarat minimal dukungan ba­kal pasangan calon yang bisa maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, mengacu pada pu­­tusan Mahkamah Kons­titusi Nomor 60 dan 70, yang mengatur bah­wa sarat minimal du­ku­ngan bagi wilayah du­kungan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 1 juta ke­atas, maka 6,5 per­sen,” ucapnya.

Baca Juga  ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi

Dalam kegiatan ter­sebut, KPU Kabupaten Kediri juga meng­umumkan mengenai tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ke­diri.

“Kami juga akan mengumumkan ta­hap­an pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tentang mi­nimal syarat dukung­an, kemudian hari pen­daftaran kapan waktunya dan persyaratan un­tuk Bupati dan Wa­kil Bupati tahun 2024,” terangnya.

Lebih lanjut Na­nang menjelaskan, me­nindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02-2-SD 05/2024, yang memerintahkan kepada kami KPU Kabupaten Kedi­ri menyesuaikan syarat minimal dukungan sesuai dengan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024  tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga  Pesantren At Taujieh Al Islamy 2 Dukung Pilkada 2024 Damai

“Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap lebih dari 1 juta, maka partai politik atau ga­bungan partai politik tertentu harus memiliki suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten tersebut. Maka, kami di Kabupaten Ke­­diri menetapkan bahwa syarat minimal du­kungan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 se­besar 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilihan langsung tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kediri, sehingga ketemu angka 62.604 suara sebagai syarat minimal dukung­an yang sah,” tegas­nya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Sengketa, Najihin mengatakan, bahwa hadirnya Bawaslu disini ingin memastikan kembali bahwasanya KPU dalam Pasal 95 PKPU, bahwa KPU wajib mengumum­kan perihal syarat sya­rat pencalonan seba­gai pendaftaran bupa­ti.

“Ini yang mungkin kita ketahui bersama sebagai dinamika di In­donesia saat ini terdapat putusan MK, ya­itu putusan nomor 60 dan 70 sebagaimana dijelaskan oleh Pak Nanang Qosim. Arti­nya kami di Bawaslu memastikan bahwa KPU menindak lanjuti putusan MK dan kemudian nanti akan diterbitkan SK,” ungkapnya.

Baca Juga  Ali Abdul Rohman Ajak Pendukungnya Menangkan Edi-Eko

Menurutnya, kalau dilihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Kabupa­ten Kediri 2024 ini terdapat satu juta jiwa le­bih, maka syarat minimal dukungannya ada­lah 6.5 persen.

“SK KPU ini terkait syarat perolehan kursi dari calon DPR dan perolehan suara se­bagaimana yang di­putuskan oleh MK, syarat syaratnya mulai dari 10 persen sampai dengan 6.5 persen. Karena DPT dari KPU Kabupaten Kediri sen­diri ada satu juta dua ratus sekian, artinya sya­rat untuk mencalonkan itu 6.5 persen sesuai ke­putusan dari Mahkamah Konstitusi,” je­lasnya.

Berita Terkait

Kampanye Paslon Wali Kota Malang Diduga Money Politik, Bawaslu Minta Dihentikan
Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah
Paslon Deny-Mudawamah Sambang Dusun di Kec. Badas & Pare
Sambang Dusun di Kec Kandat, Paslon Deny-Mudawamah Dido’akan Menang
Sambang Dusun di Babadan, Cabup Deny Disambut Sholawatan
Kader PKS Siap Menangkan Mas Dhito – Mbak Dewi 2 Periode
Cabup Deny Sambangi Basecamp Oleng Oleng Indonesia
Cabup Deny Akan Mundur Jika Program 300 – 500 Juta Tak Dilaksanakannya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Kampanye Paslon Wali Kota Malang Diduga Money Politik, Bawaslu Minta Dihentikan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:58 WIB

Paslon Deny-Mudawamah Sambang Dusun di Kec. Badas & Pare

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Sambang Dusun di Kec Kandat, Paslon Deny-Mudawamah Dido’akan Menang

Minggu, 29 September 2024 - 23:21 WIB

Sambang Dusun di Babadan, Cabup Deny Disambut Sholawatan

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB