SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Pasien konfirmasi positif Covid-19, setelah menjalani masa perawatan selama 55 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yakni pasien nomor 1 (satu) berhasil sembuh dan dinyatakan boleh pulang dengan ketentuan selanjutnya harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya. Pasien tersebut adalah pasien nomor satu berjenis kelamin laki – laki, berusia 35 tahun, klaster petugas kesehatan haji Sumenep yang mengikuti pelatihan Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) di Surabaya, dan merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jum’at, (19/06/2020).
Ferdiansyah Tetrajaya, SH., Humas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa satu pasien Covid-19 kembali sembuh dan dia adalah pasien nomor satu yang menjalani perawatan medis sejak tanggal 25 April sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Pasien tersebut selama menjalani isolasi perawatan telah dilakukan swab test sebanyak tujuh kali, dan pada swab test ke’enam dan ketujuh pada tanggal 2 Juni dan 14 Juni 2020 hasilnya berturut-turut negatif sehingga dinyatakan sembuh, dan diperkenankan pulang ke rumahnya dengan ketentuan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya,” terang Ferdian panggilan akrabnya.
“Diharapkan pasien tersebut nantinya bisa mengedukasi masyarakat terkait pencegahan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang, istirahat cukup, dan selalu bahagia,” harapnya.
Hingga saat ini di Sumenep, total jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 18 orang dengan rincian; 8 sembuh, dan 9 orang masih dalam perawatan, dan 1 orang pasien meninggal dunia.
(ONG)