Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Nomor Urut 2, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) (ist)

Paslon Nomor Urut 2, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1, Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya), resmi mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lamongan Tahun 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

“Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ujar kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mengajukan permohonan PHP Bup Lamongan 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024. Dalam permohonan tersebut, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham), sebesar 0 suara.

Pemohon beralasan bahwa perolehan suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Jika perolehan suara dihitung tanpa adanya pelanggaran TSM, Pemohon mengklaim bahwa Paslon Ghofur-Firosya seharusnya memperoleh 327.345 suara, sementara Paslon Efendi-Dirham memperoleh 0 suara.

Namun, dengan dicabutnya permohonan tersebut, proses PHPU Bup Lamongan 2024 berakhir tanpa keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita : MKRI

Berita Terkait

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan
BPNT Januari 2025 Cair, Berikut Informasi dan Cara Cek Penerimanya 
Suliono Terima SK, Pimpin DPC GRIB Jaya Kota Batu
Bupati Lamongan : Petani Lamongan Siap Mensukseskan Swasembada Pangan 2025
Tujuh Instansi Resmi Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024
Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:48 WIB

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:19 WIB

Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:00 WIB

Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan

Berita Terbaru

Loging E-kinerja (IST)

Politik - Pemerintahan

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Jan 2025 - 19:48 WIB

Ruas Jalan terendam banjir (Dok foto Antara)

Peristiwa

Tiga Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam Banjir

Kamis, 9 Jan 2025 - 19:39 WIB