JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1, Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya), resmi mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lamongan Tahun 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ujar kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mengajukan permohonan PHP Bup Lamongan 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024. Dalam permohonan tersebut, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham), sebesar 0 suara.
Pemohon beralasan bahwa perolehan suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Jika perolehan suara dihitung tanpa adanya pelanggaran TSM, Pemohon mengklaim bahwa Paslon Ghofur-Firosya seharusnya memperoleh 327.345 suara, sementara Paslon Efendi-Dirham memperoleh 0 suara.
Namun, dengan dicabutnya permohonan tersebut, proses PHPU Bup Lamongan 2024 berakhir tanpa keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : MKRI