PACITAN,RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Pacitan ringkus dua pemuda Bergedok menagih hutang dan sama suka dua pemuda yang tega mengumbar nafsunya pada anak perempuan dibawah umur.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair, saat gelar konferensi pers di Halking mapolres Pacitan Kamis (1/10/2020). Dalam keterangannya tersangka Ms pada (26/9/2020) kemarin menagih hutang pada ibu korban di Kecamatan Arjosari.
Lalu dia modus akan mengisi baterai Hpnya. Namun, setelah melihat korban tidur disebabkan mengalami sakit gatal, tersangka berpura-pura akan mengobati korban. Saat itu pun ibu korban keluar, Namun ternyata Ms, melakukan aksi nekatnya melampiaskan nafsu bejat pada KN yang berusia masih 10 tahun.
“Korban mengalami luka bagian bibir dan kemaluannya,saat ditanya ibunya korban hanya menangis namun memberikan keterangannya ditulis,”katanya.
Sementara pemuda satunya Ar, merupakan pacar dari korban pencabulan, dengan modus membujuk korban agar mau jika hamil Ar akan menikahi Sw.
Dari rayuan tersebut Ar berhasi menghasut korban sehingga mau diajak bersetubuh
pelaku tersebut melakukan aksinya pada Sabtu (11/06/2020) lalu, dengan lokasi di area gunung lanang desa punjung kecamatan kebonagung kabupaten Pacitan sebanyak 2kali.
Setelah itu berikutnya dilakukan dirumah korban yang berada di Kecamatan Kebonagung sebanyak 5kali dan dilakukannya lagi di rumah tersangka 2kali sehingga pelaku melakukan pemerkosaan total sebanyak 9 kali.
“Atas perbuatan tersebut kedua tersangka kenal Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,”jelasnya.
Sementara itu Satreskrim Polres Pacitan mengamankan 1 buah hand body,1 potongan celana dan kaos dalam,1 seprei dan uang tunai Rp 15 ribu. Sedangkan tersangka satunya 1 potong celana panjang dan kaos panjang, bra, dan 1 buah kondom.
(Yuan)