PB IPSI Selektif, Arif dan Bijak dalam Mengambil Keputusan

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukriyanto LAH PSHT Pusat Madiun (Foto : Wito RadarBangsa)

Sukriyanto LAH PSHT Pusat Madiun (Foto : Wito RadarBangsa)

MADIUN, RadarBangsa.co.id – Menanggapi beredarnya berita di jaringan media RMOL dimana diberitakan “Ketua Dewan Pertimbangannya jadi tersangka, PB IPSI Kurang Selektif” yang ditulis berdasar pernyataan yang disampaikan Samsodin, kuasa hukum pelapor atas nama Lanjar Sutarno, maka Sukriyanto, selaku anggota Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate, menanggapi dengan santai.

Sukriyanto lalu menjelaskan bahwa Laporan Polisi nomor : LP/1927/III/YAN.2.5/ 2020/SPKTPMJ tanggal 22 Maret 2020 terbit atas laporan Lanjar Sutarno yang melaporkan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga  Manfaat dan Bahaya Bilik Sterilisasi Menurut Guru Besar ITS

Dalam laporan tersebut Lanjar Sutarno yang mengaku sebagai Ketua Yayasan SH Terate berdasar Akta Notaris Mardiah nomor 9 tanggal 21 Oktober 2017 dan atau nomor 10 tanggal 18 November 2017, melaporkan R. Moerdjoko karena telah menyebutkan bahwa Ketua Yayasan SH Terate adalah Hari Wuryanto dalam channel youtube Rizal Ashari.

Sebagaimana diketahui saat itu kepengurusan Yayasan SH Terate masih dalam sengketa kepengurusan, sehingga seharusnya Penyidik memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dimana dalam pasal 1 menyatakan :

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Baca Juga  Penyaluran BLT DD Desa Blimbing Madiun Berjalan dengan Lancar

“Dalam hal ini penyidik khilaf atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka saat itu. Terlebih saat ini sengketa kepengurusan yayasan tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 2689K/PDT/2021, *apabila permohonan petitum gugatan terkait pembatalan pengurus dimaksud dalam gugatan tersebut dikabulkan maka kepengurusan Yayasan SH Terate tetap dipegang Hari Wuryanto dan pernyataan R. Moerdjoko benar adanya”*, tegas Sukriyanto.

“Dan pengesahan Kemenkumham RI atas perubahan Yayasan SH Terate kepada Lanjar Sutarno pun juga telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 25/G/2021/PTUN.JKT”, tandas Sukriyanto lebih lanjut.

Baca Juga  Tingkatnya silaturahmi Kapolres Madiun Kota gelar Piramida bersama Insan Pers

Karena itulah penetapan tersangka kepada Kangmas Moerdjoko adalah kekhilafan penyidik yang sudah semestinya harus ditangguhkan, dievaluasi dan dihentikan demi hukum.

Karena itu keputusan PB IPSI yang menunjuk R. Moerdjoko, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, yang juga Ketua Paguyuban 10 Perguruan Historis Pendiri IPSI, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dengan anggota Datuk H. Husrin Hood SH. MH, MPd selaku Tokoh/Presiden Silat Singapore-Johor-Indonesia (SIJORI) dan Dra Yayuk Sugeng Msi, selaku Sekretaris Paguyuban 10 Perguruan Historis dan Sekjen PSN Perisai Putih adalah keputusan yang sudah benar, selektif arif dan bijaksana, yang mencerminkan semangat kebersamaan membangun pencak silat Indonesia yang lebih maju dan berkembang di bawah kepemimpinan B Letjend TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.

Berita Terkait

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB