PBB P2 Tidak Mencapai 60%, Pemdes di Lumajang Bakalan Terima Sanksi ADD Tidak Dicairkan

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si  (Dok Foto Riyaman)

Sekertaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si (Dok Foto Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Guna mengoktimal Pendapatan daerah dari PBB P2, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lumajang, melalui Surat Edaran (SE) Sekertaris Daerah (Sekda) memberlakukan sanksi pada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk penarikan PBB P2.

Pasalnya, jikalau pihak pemerintah Desa tidak sanggup merealisasikan penerimaan PBB P2 tahun 2022 minimal sebesar 60%, maka akan di sanksi Alokasi Dana Desa (ADD) bakalan tidak dicairkan.

Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, sanksi itu diberlakukan menyusul adanya sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Ya, hampir semua kebijakan keuangan di pusat itu, sudah mulai bersanksi. Dua tahun ini kebijakan pusat berkaitan dengan tata kelola keuangan negara sudah mulai bersanksi,” terang Agus Triyono.

Sanksi ini, lanjutnya, pernah dialami oleh kabupaten Lumajang, pada tahun 2020. Pada waktu awal Covid -19 pemerintah pusat melalui Permendagri mengintruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalokasikan 40% untuk penanganan Covid -19 untuk penyiapan infrastruktur, penanganan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pada waktu itu, kata Agus, hampir semua Kabupaten maupun kota, masih mau coba cobaan mungkin tidak ada sanksinya, padahal di surat itu sudah ada sanksinya. Apabila daerah tidak memenuhi 40%, maka Dau akan ditunda. Dan saat itu, Lumajang salah satunya yang mengabaikan itu. Nah, pada waktu itu, Dau tahun 2020 langsung tidak dicairkan (tidak di transfer) oleh pemerintah pusat. “Karena sanksinya memang seperti itu,” papar orang yang bertugas membantu kepala Dareh dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah ini.

Akhirnya, lanjut Agus, kemudian di bulan Mei kita mencoba mengumpulkan lagi anggaran anggaran, merefocusing lagi anggaran anggaran sehingga penanganan Covid -19 mencapai 40%. Baru dana Dau di bulan Juni dan Mei di salurkan. “Nah, setelah itu kita sudah lancar penyaluran Daunya”, jelasnya.

Agus menyampaikan dana dana pusat yang bersifat dana alokasi khusus kalau dulu terkait sisa Silva tidak diurus oleh pemerintah pusat, namun sekarang sudah urus, berapa sisanya yang tidak terserap. Sebagian program, karena tidak terserap ditarik oleh pemerintah pusat.

Demikian juga dengan pemerintah provinsi, dulu pemerintah provinsi, sama seperti pemerintah pusat apabila tidak terserap juga di tarik kembali.

Ini juga sebagai pembelajaran juga kepada pemerintah Desa. “Desa, kedepannya yang tidak mendukung program pemerintah pusat dan Provinsi serta Kabupaten, maka sanksi sanksi akan kita samakan dengan apa yang kami terima dari pemerintah pusat. Salah satunya ADD tidak dicairkan,” tegas Agus.

Disinggung apakah pihak pemerintah Desa ada kesanggupan terkait dengan sanksi yang akan diberlakukan nantinya. “Ada surat pernyataan kesanggupan. Kesanggupan triwulan satu, triwulan dua dan triwulan tiga”, katanya

Sebelumnya, Kepala Desa Kebonagung, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim), Suhanto, secara pribadi maupun institusi menyatakan sepakat tentang bagaimana peningkatan pendapatan pajak daerah.

Karena menurutnya, bagaimanapun juga pajak PBB itu adalah primadona pendapatan Kabupaten Lumajang.

Makanya pemerintah daerah dengan segala upaya, untuk bagaimana meningkatkan pendapatan di bidang pajak, baik pajak dari perolehan hak atas tanah maupun PBB.

Namun ada keluhan dari beberapa teman teman kepala desa tentang surat Edaran (SE) dari Sekda tentang pungutan pajak yang kurang dari 60% itu tidak akan mendapat atau tidak akan direkomendasi untuk cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) maupun siltap.

Kami membaca ini, menurut kami karena pajak itu merupakan tugas perbantuan, dan memang di dalam undang-undang Desa pun memang ada, diantara kewajiban kepala desa adalah melakukan atau melaksanakan tugas perbantuan, diantaranya adalah pungutan pajak itu. Hemat kami, yang namanya tugas perbantuan adalah kami membantu.

Karena dalam hal pajak itu ada badan yang menangani hal tersebut. bukan dinas, tapi badan yang melaksanakan.

Kami selaku kepala desa tugas perbantuan ini, namanya membantu, ingin kami, jangan bantu itu, tatkala tidak mencapai 60% jangan mendapat hukuman. “Ini sifatnya kan membantu, kok di sanksi, secara logika, tidak masuk ini” ucap Kepala desa Kebonagung, Suhanto, dengan mimik wajah serius.

Sebetulnya dalam hal ini, pemerintah tidak salah juga, karena pemerintah daerah yang disaratkan di dalam pemungutan pajak ini untuk ADD, yang memang bersumber dari pemerintah daerah.

Namun, kami meminta supaya jangan ada hukuman atau resiko bagi teman kepala desa, tatkala pemungutan pajaknya tidak maksimal.

Karena, kalau seandainya semua desa tidak mencapai 60%, anggaplah semua cuman sampai 50%, yang mencukupi atau memenuhi 60%, berarti yang 60% itu dapat siltap, dan lain-lain. Sedangkan yang 50% ini, kan tidak bisa melaksanakan pembangunan, dan tidak bisa mencairkan ADD-nya. “Sehingga ada hal-hal atau program-program yang menghambat. Akhirnya sama-sama terhambat, gitu loh,” ungkap Suhanto, Ketua AKD Kabupaten Lumajang.

Artinya, Kata Suhanto, dalam hal ini, pembangunan desa akan terhambat oleh yang namanya SE itu. “itu yang ingin kami komunikasikan”, tutur Suhanto.

Disini kami serba salah, ketika kami harus memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak mau cepat melunasi pajaknya. “Ya, disini kami sebagai pelayan, tidak mungkin kami menolak masyarakat yang minta pelayanan. Kalau kita tidak melayani masyarakat karena tidak membayar pajak, maka kami akan disalahkan oleh masyarakat. Sedangkan pajak, tatkala kita terlambat, itu ada dendanya”, jelasnya.

Suhanto berharap agar pajak yang notabene tidak lunas, mungkin bisa di sanksi kan kepada para kepala desa yang punya visi misi nya membebaskan pajak.

Dan kalau mau memaksimalkan, tentang reward terhadap pelunasan pajak. Yang namanya reward itu hadiah, yang namanya hadiah itu, desa tidak usah dituntut Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Ini perlu dirumuskan lagi, agar teman teman kepala desa itu semangat. Artinya, dalam hal reward ini ada yang dikejar.

Berita Terkait

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran
Plt DLH Kota Batu, Ir Alfi Nur Hidayat : Tindak Tegas Penimbun Sampah di Giripurno
UMK Kendal Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 2,78 Juta
Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat TPID
Kades Bulurejo Mundur, Kades Lundo Pimpin AKD Benjeng Gresik
Lamongan Sabet Peringkat 5 Nasional di Bidang Kearsipan 2024
Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Atasi Konflik Warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Gubernur Adhy Gelar Rakor dengan Menko PMK dan Kepala BNPB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:31 WIB

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:38 WIB

UMK Kendal Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 2,78 Juta

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:22 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat TPID

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:53 WIB

Kades Bulurejo Mundur, Kades Lundo Pimpin AKD Benjeng Gresik

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:55 WIB

Lamongan Sabet Peringkat 5 Nasional di Bidang Kearsipan 2024

Berita Terbaru

Plank  pemberitahuan tanah ini milik pemerintah kabupaten Asahan yang terpasang di lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Kisaran. ( foto/istimewa)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Kamis, 19 Des 2024 - 11:31 WIB