Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plank  pemberitahuan tanah ini milik pemerintah kabupaten Asahan yang terpasang di lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Kisaran. ( foto/istimewa)

Plank pemberitahuan tanah ini milik pemerintah kabupaten Asahan yang terpasang di lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Kisaran. ( foto/istimewa)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat dan kelompok tani (Poktan) untuk tidak melakukan aktivitas atau penggarapan di area lahan perkebunan Eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kisaran.

Kepala Dinas Perkim Asahan, Teuku Adi Huzaifah Siregar, S.Sos, menjelaskan bahwa lahan perkebunan eks HGU PT. BSP kini secara sah telah menjadi milik pemerintah Kabupaten Asahan. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan tahun 2013-2033, yang telah ditetapkan pada 12 Desember 2013.

“Lahan perkebunan eks HGU PT. BSP yang saat ini digarap oleh kelompok masyarakat atau kelompok tani, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lahan tersebut kini telah menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Asahan,” jelas Huzaifah, Rabu (18/12/2024).

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas di lahan tersebut memahami situasinya, untuk menghindari pelanggaran hukum dan potensi konflik. “Kami berharap agar masyarakat atau kelompok tani yang telah menggunakan lahan ini untuk bercocok tanam segera menghentikan aktivitasnya,” tambahnya.

Saat ini, status lahan tersebut masih dalam proses pembaruan hak. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan agar tidak ada kegiatan penggarapan atau penyerobotan lebih lanjut di lahan tersebut.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPP BARABAS Asahan, Alex Margolang, mengatakan bahwa Pemkab Asahan telah memasang tujuh titik plank pengumuman di area lahan perkebunan eks HGU PT. BSP. Lima titik plank terpasang di wilayah Kecamatan Kisaran Barat, sementara dua titik lainnya dipasang di Jalan Budi Utomo, tepatnya di dekat Stadion Olahraga Mutiara hingga daerah Siumbut Baru di Kecamatan Kisaran Timur.

“Pemasangan plank ini bertujuan agar masyarakat dan kelompok tani mengetahui bahwa lahan tersebut kini milik Pemkab Asahan,” ujar Alex. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak memberi uang kepada oknum yang menjanjikan akses terhadap lahan tersebut.

Pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kelompok tani yang mengklaim diri mereka sebagai kelompok tani telah mulai melakukan aktivitas bercocok tanam di area lahan eks HGU PT. BSP. Mereka terlihat menanam tanaman seperti ubi, pisang, jagung, dan lainnya, serta membangun gubuk-gubuk sederhana di area tersebut.

Lahan perkebunan eks HGU PT. BSP yang memiliki luas mencapai ratusan hektar kini telah dibagi-bagi oleh masyarakat dan kelompok tani yang telah memancang batas-batas wilayah mereka masing-masing. Beberapa titik lahan yang saat ini digarap oleh masyarakat dan kelompok tani terletak di kelurahan Mutiara Selawan, Siumbut Umbut Baru, Karang Anyer, Gambir Baru, Lestari, Sidodadi, Sei Renggas, Dadi Mulyo, dan Mekar Baru.

Lainnya:

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pelayanan Publik Dipertaruhkan, Personel Polsek Tikung Jalani Tes Kesehatan
UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman
Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak
Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB
Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan
Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan
Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu
Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif
Pemkab Asahan Tegaskan Larangan Penggarapan Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22 WIB

Pelayanan Publik Dipertaruhkan, Personel Polsek Tikung Jalani Tes Kesehatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:09 WIB

Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB