UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memperluas layanan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga ke desa-desa. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga merek, inovasi, dan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang makin ketat.

Layanan jemput bola itu kembali dibuka dalam program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan langsung surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM.

Ipuk menegaskan, perlindungan HKI bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi ekonomi kreatif dan usaha kecil agar tidak mudah ditiru pihak lain.

“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberi perlindungan yang adil bagi pencipta maupun pemilik usaha, terutama UMKM dan pelaku ekonomi kreatif,” kata Ipuk.

Pemkab Banyuwangi memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai rekomendasi pengajuan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM. Dengan surat itu, biaya pendaftaran yang semula Rp1,8 juta di jalur umum turun drastis menjadi Rp500 ribu.

Kebijakan ini dinilai memberi dampak nyata bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang selama ini terkendala biaya dan akses informasi. Selain menghemat pengeluaran, legalitas merek juga membuka peluang ekspansi usaha yang lebih luas.

Salah satu penerima rekomendasi, Kristin, mengaku terbantu dengan layanan tersebut.

“HKI penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus pengakuan resmi negara. Dengan layanan di desa, kami lebih mudah mengurus dan lebih hemat biaya,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menyebut hingga kini pihaknya telah menerbitkan 235 surat rekomendasi HKI untuk berbagai sektor usaha.

“Petugas kami siap mendampingi sampai proses pendaftaran selesai. Harapannya semakin banyak UMKM Banyuwangi yang terlindungi dan naik kelas,” pungkas Wawan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru