LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah temuan mengejutkan mencuat dari pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan. Ternyata, selama setahun penuh, PDAM tersebut memungut miliaran rupiah dari pelanggannya hanya untuk biaya sewa meteran air. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kemana aliran dana tersebut dan bagaimana penggunaannya.
Seorang pelanggan PDAM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap bulan, selain membayar tagihan administrasi dan jumlah pemakaian air, mereka juga dikenakan biaya sewa meteran sebesar Rp 9.000. Total tagihan yang harus dibayar pelanggan tersebut mencapai sekitar Rp 144.000 per bulan, yang terdiri dari biaya administrasi sebesar Rp 5.000 dan denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Pelanggan tersebut merasa janggal dengan adanya biaya sewa meteran yang dibebankan kepada mereka, mengingat saat pemasangan saluran PDAM, mereka telah mengeluarkan uang yang cukup besar, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Mereka pun bertanya-tanya, mengapa biaya sewa meteran harus dibayar setiap bulan.
“Kami sudah memasang saluran PDAM dengan biaya mencapai jutaan rupiah, kok malah meterannya yang harus dibayar terus setiap bulan? Apa nalar manajemen dan pemerintah Kabupaten Lamongan itu seperti apa?” ungkapnya dengan rasa heran saat berbincang dengan sejumlah wartawan pada Rabu (22/1/2025).
Jika dihitung dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah setiap tahunnya, PDAM Lamongan diperkirakan bisa mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah dari pungutan sewa meteran ini. Pada tahun 2023, jumlah pelanggan PDAM tercatat mencapai 27.000 pelanggan. Dengan tarif sewa meteran Rp 9.000 per bulan, PDAM Lamongan diperkirakan memperoleh pemasukan sebesar Rp 243 juta per bulan, atau sekitar Rp 2,9 miliar per tahun hanya dari biaya sewa meteran.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, kemana uang miliaran rupiah tersebut dialirkan dan untuk apa penggunaannya? Sebab, jika tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut, hal ini dapat menimbulkan dugaan potensi penyalahgunaan dana publik yang bisa diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Direktur PDAM Lamongan, M. Ali Mahfudi, membenarkan adanya pungutan biaya sewa meteran tersebut. Ia menjelaskan bahwa tarif tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) dan edaran tarif yang berlaku. Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar Perbup dan tahun penerbitannya, Ali tidak memberikan jawaban pasti. “Iya, itu ada dasar Perbup dan dasar edaran tarif,” ujarnya singkat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin