Walkot Semarang mbak Ita dan suami kembali absen panggilan KPK

Kamis, 23 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.

*Jakarta RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.*

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.

Penulis : Hosea

Editor : Bandi

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan
Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C
Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:05

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Kamis, 17 September 2026 - 10:49

Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 10:35

Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Berita Terbaru