Walkot Semarang mbak Ita dan suami kembali absen panggilan KPK

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.

*Jakarta RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.*

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.

Lainnya:

Penulis : Hosea

Editor : Bandi

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru