KEDIRI, RadarBangsa.id – 50 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari PDI Perjuangan Kabupaten Kediri secara resmi didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), Kamis, 11 Mei 2023, jam 10.00 WIB.
Pendaftaran yang diikuti oleh ratusan kader dan simpatisan partai berlambang Banteng Moncong Putih ini juga para bacaleg, serta Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH ke KPU dengan menaiki becak, andong, dan kereta kelinci. Saat tiba di KPU, mereka dipandu oleh penari Cucuk Lampah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro mengatakan, Bacaleg yang didaftarkan ke KPU ini merupakan bacaleg lama sebanyak 26 orang, dan 24 lagi adalah bacaleg pendatang baru.
“Hari ini kami mendaftarkan 50 Bacaleg ke KPU dengan keterwakilan perempuan mencapai 30 persen lebih. Dari para Bacaleg ini yang paling muda berusia 28 tahun,” katanya.
Murdi Hantoro juga mengaku optimis pada Pemilu 2024 mendatang akan berhasil menjadi pemenang kembali dengan target perolehan 17 kursi DPRD Kabupaten Kediri, atau bertambah dua kursi dari Pemilu 2019 kemarin.
“Target kursi, kita nanti akan mentargetkan 17 kursi untuk DPRD Kabupaten Kediri dari yang saat ini 15 kursi menjadi 17 kursi,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dimulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
“Proses pengajuan dokumen pada hari ini akan kami periksa terkait dengan kelengkapan dokumennya, apabila dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan berita acara. Namun apabila dokumen dinyatakan belum lengkap, maka kami akan mempersilahkan kepada PDI Perjuangan untuk melengkapinya sampai dengan batas waktu tanggal 14 Mei 2023,” jelasnya.