SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pembahasan terkait pendirian minimarket oleh Komisi A DPRD Sidoarjo bersama eksekutif mendapat respon dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengurus DPC PDI Perjuangan Sidoarjo. Pihaknya sangat mendorong Komisi A bisa menuntaskan polemik perizinan minimarket yang ada di Sidoarjo itu.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Samsul Hadi menjabarkan, pihaknya sangat memberikan atensi serius terkait masalah polemik toko modern itu.
“Demi masyarakat bawah juga, kami ingin menggalakkan politik kerakyatan,” ujarnya ketika dihubungi via seluler. Jumat, (12/3/2021).
Bahkan, Samsul juga menceritakan, jika DPC PDIP Sidoarjo telah menyiapkan langkah khusus untuk mengawal polemik tersebut. Di antaranya mulai dengan rapat internal bersama Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan untuk mengawal ketat kasus tersebut.
Di samping itu, lanjut Samsul, DPC juga bakal bergerak ke lapangan. Yakni dengan menggerakkan kader di bawah untuk sensus lapangan sejumlah minimarket yang ada di Sidoarjo.
Wakil Ketua Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Tri Handroyono menambahkan, masalah pendirian minimarket di Sidoarjo harus ditertibkan karena menyangkut perekonomian rakyat. Pendapatan daerah yang diterima dari pengurusan perizinan paling tidak seberapa. Belum lagi jika ada yang tidak tertib mengurusi perizinan.
Berdirinya minimarket juga memberikan efek yang luar biasa kepada ekonomi rakyat, khususnya bagi pedagang kelontong. Tentu warung mereka bisa mati dengan banyaknya minimarket yang mulai menjamur.
“Ini masuk garis politik PDI Perjuangan. Kami minta yang tidak punya izin harus ditutup,” tegas Tri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus polemik penertiban minimarket itu mencuat saat hearing Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo beberapa waktu lalu. Dalam hearing itu pula, mencuat perbedaan data minimarket yang telah mengantongi perizinan lengkap.
Pada hearing itu, Disperindag Sidoarjo menyebutkan, ada 489 unit minimarket yang perizinannya sudah tuntas dan beroperasi di Sidoarjo. Yakni 262 indomaret, 181 alfamaret, dan alfamidi 46 unit. Sementara DPMPTSP menyebut, minimarket yang sudah tuntas perizinan hanya ada 418 unit.
Lalu, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat juga mengantongi data yang berbeda terkait minimarket yang telah melengkapi izin. Data itu juga berdasarkan pengakuan dari pihak pengelola minimarket di Sidoarjo.
Dari indomaret saja sempat lapor ada 256 unit dengan yang sudah lengkap IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) ada 134. Dan diperbarui yang lengkap IUTS ada 191 unit di Sidoarjo.
(Aan/Ari)