Pelaku Pembunuhan Wanita di Jepara Ditangkap, Pj Bupati Jepara Berterimakasih Pada Kapolres

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta (IST)

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta (IST)

JEPARA, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Polres Jepara dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang TKI  wanita terus mendapat apresiasi dari banyak tokoh di Jepara, kini giliran Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang menyamoaikan apresiasinya kepada Polres Jepara, Selasa (01/11/2022).

Ditemui di kantornya, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan berterima kasih atas kinerja Polres Jepara yang turut memberi rasa aman pada masyarakat Jepara atas tindak-tindak kejahatan yang tidak diinginkan.

“Atas nama masyarakat Jepara, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolres da jajaraya yang telah mengungkap pelaku pembunuhan di Jepara,” terangnya.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti Polres Jepara turut melindungi masyarakat dan membantu menciptakan kehidupan bemasyarakat yang aman dan kondusif.

“Semoga dengan ditangkapnya pelaku ini bisa membuat Jepara menjadi aman terus… menjadi baik terus…,” tuturnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial NA terhadap seorang TKI wanita yang mayatnya dimasukan dalam tas laundry dan dibuang di area perkebunan di desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/22) lalu.

Saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara Senin (31/10) kemarin, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan  bahwa pengungkapan kasus ini tidak sampai 1×24 jam.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengungkap motif pembunuhan tersebut yaitu tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada  tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai
KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan
Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai
Debat Terakhir Pilbup Lamongan Digelar di Surabaya
Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Kamis, 21 November 2024 - 16:12 WIB

Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan

Kamis, 21 November 2024 - 08:38 WIB

Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB