LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Suryo Bagus Dwi (19) warga Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan berhasil diringkus Satreskrim Polres Lamongan. Adapun pelaku yakni Slamet (22) dan Achmad Andre Yanto (19) keduanya warga Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Sementara tiga pelaku lainya masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi melakukan serangkai penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pengeroyokan tersebut kemudian dilakukan penangkapan.
” Dua pelaku berinisial S dan AAY berhasil kita tangkap pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Tim Jaka Tingkir mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pengeroyokan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri ketika dikonfirmasi, Jumat (30/07).
Kedua pelaku pun kemudian di geladang ke Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” Tiga pelaku lainya masih dalam pengejaran oleh petugas dan ditetapkan DPO,” tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini
AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di halaman belakang GOR Lamongan di Jalan Basuki Rahmat masuk Kelurahan Sukomulyo Kecamatan / Kabupaten Lamongan pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu pelapor bernama Suryo Bagus Dwi Prasetyo datang ke Sport Center atau GOR Lamongan di Jalan Basuki Rahmat bersama rekan – rekannya untuk melakukan pertandingan Futsal antara Tim Simbatan melawan dari Tim Futsal Boranan di Sport Center Lamongan. “Pada saat pertandingan sudah selesai Pelapor beristirahat di belakang halaman Sport Center dan tiba – tiba di datangi oleh dua orang yang tidak dikenal,” terangnya.
Pada saat itu lanjut AKP Yoan, orang yang tidak kenal itu mengatakan bahwa pelapor sudah bermain kasar waktu pertandingan. “Kemudian terjadi adu mulut dan tiba-tiba pelapor di pukul oleh dua orang tersebut dengan menggunakan helm hingga mengenai kepala pelapor yang mengakibatkan luka lebam dibagian wajah,” bebernya.
Tak berhenti sampai situ kata AKP Yoan, pelapor juga mendapatkan tendangan dan pukulan dari tiga orang teman orang yang tidak dikenal. Kejadian itu juga sempat dilerai oleh teman pelapor, namun pelapor tetap di pukuli oleh terlapor. Tidak terima atas kejadian terebut pelapor memilih malaporkan penganiayaan itu ke Polres Lamongan. ” Pelaku terancam pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkasnya.
(Nita/Red)