ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial MHS, warga Kisaran, diamankan oleh petugas Polres Asahan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus dapat menjamin kelulusan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah korban, Novia Sabilah, yang juga warga Kisaran, melaporkan MHS ke Polres Asahan. Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, dalam rilis persnya menjelaskan bahwa MHS kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial MHS yang mengaku bisa meluluskan korban Novia Sabilah sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ungkap Kapolres Asahan, Senin (20/01/2025) di Kisaran.
Peristiwa ini bermula ketika Novia Sabilah berencana mengikuti tes kelulusan P3K di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Novia kemudian diberitahu oleh ayahnya bahwa MHS bisa membantu kelulusannya dalam tes tersebut. Pada tanggal 18 Oktober 2024, Novia mendaftar untuk mengikuti seleksi P3K, dan pada 5 November 2024, orang tua Novia bertemu dengan tersangka yang menjanjikan kelulusan tes dengan syarat pembayaran uang pengurusan sebesar Rp 100 juta.
“Pelaku menjanjikan kelulusan dengan syarat pembayaran sebesar Rp 100 juta agar korban dilancarkan dalam tes seleksi. Bahkan pada 8 Desember 2024, pelaku menemani korban saat mengikuti tes di Kabupaten Deli Serdang,” tutur Kapolres Afdal.
Namun, setelah pengumuman hasil tes, Novia dinyatakan tidak lulus dan segera meminta pengembalian uang tersebut. Akan tetapi, pelaku mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan memberikan alasan bahwa uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Uang tidak bisa dikembalikan dengan alasan masih menunggu, dan pelaku terus memberikan janji-janji kosong kepada korban,” jelas Afdal.
Polres Asahan pun berkomitmen untuk terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan mengungkap fakta-fakta baru terkait penipuan tersebut. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban serupa untuk segera melapor ke Polres Asahan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.
“Jika ada masyarakat yang merasa tertipu atau menjadi korban, segera laporkan ke Polres Asahan untuk kami tindak lanjuti,” imbau Afdal.
Sementara itu, MHS mengaku bahwa dirinya memang menjanjikan kelulusan kepada korban dan menerima uang tersebut karena permintaan ayah Novia. “Saya berjanji kepada dia sampai lulus dan punya NIP. Kami terima uangnya karena ayahnya minta tolong sama kami,” kata MHS.
Akibat perbuatannya, MHS disangkakan dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis : Hafidz
Editor : Zainul Arifin