Pelanggar Protokol Covid-19 di Jember, dikenakan Sanksi Adminitrsi Sebesar ini

- Redaksi

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief usai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum’at 20 November 2020. [Foto/Kmf]

Plt Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief usai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum’at 20 November 2020. [Foto/Kmf]

JEMBER, RadarBangsa.co.id – Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief usai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum’at 20 November 2020.

Rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahmi tokoh agama dan umara menyikapi perkembangan Covid 19 diikuti sejumlah tokoh diantaranya Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin.

Baca Juga  Kapolres Jember Berikan Reward ke 16 Personel atas Prestasinya

Menurut Plt. Bupati, dalam sepekan terakhir kenaikan jumlah kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya jumlah kasus berkisar 60 orang melonjak hingga lebih 100 kasus positif baru.

“Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, pria yang akrab disapa Kiai Muqit itu berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Baca Juga  Bupati Banyuwangi Anas, Sampaikan Penjelasan PU Fraksi atas Diajukannya Raperda APBD 2021

Kiai Muqit mengevaluasi, sebelumnya operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila, dan semacamnya dinilai kurang efektif.

Karena itu, sanksi administratif diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp. 25 – 50 ribu.

Lebih lanjut Kiai Muqit menjelaskan, selain memberlakukan sanksi administratif, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.

“Biasanya, kiai lebih mudah diterima masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Khofifah Hadiri Haul di Jember, Dorong PP Bustanul Ulum Jadi Pusat Keilmuan

Sementara itu, Gus Aab, panggilan akrab KH. Abdullah Syamsul Arifin, kepada sejumlah media menyebut diantara faktor penggerak laju perkembangan Covid-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kerumunan massa itu terjadi akibat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan dakwah. Karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama berupaya mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan Covid-19.

“Formula yang terbaik, yang tidak berimplikasi memperkeruh suasana,” pungkasnya

(Red/Kmf)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB