JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan mempertimbangkan keserempakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah di Indonesia.
Menurut Tito, penundaan ini berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum pada 6 Februari 2025. Namun, rencana itu dibatalkan karena pemerintah ingin menyatukan jadwal pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya masih berproses di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non-sengketa dengan MK, dismissal (berproses di pengadilan). Maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito menjelaskan bahwa keserempakan pelantikan kepala daerah akan menunggu hasil keputusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP). Hal ini dilakukan agar seluruh kepala daerah terpilih bisa dilantik secara serentak, tanpa ada perbedaan waktu yang signifikan antara mereka yang tidak bersengketa dan yang masih menjalani proses hukum.
Meski begitu, Tito belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan seluruh kepala daerah terpilih. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera melantik mereka setelah seluruh tahapan hukum di MK selesai.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU. Juga dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Kapolri itu.
Tito menambahkan bahwa penetapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Keputusan untuk menunda pelantikan ini bertujuan untuk memastikan proses transisi kepemimpinan di daerah berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan ketimpangan dalam pemerintahan daerah. Dengan menunggu keputusan MK, diharapkan tidak ada kepala daerah yang dilantik lebih awal sementara yang lainnya masih terhambat oleh proses hukum.
Pemerintah juga memastikan bahwa selama masa transisi ini, pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan adanya pejabat sementara (Pj) kepala daerah. Pejabat ini akan menjalankan tugas hingga kepala daerah definitif dilantik secara resmi.
Penundaan pelantikan ini bisa berdampak pada sejumlah hal, termasuk proses perencanaan dan pelaksanaan program kerja kepala daerah terpilih. Sebagian daerah mungkin harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pemimpin definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kebijakan.
Meski demikian, pemerintah berupaya agar penundaan ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. Tito memastikan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar pelantikan bisa berlangsung secepat mungkin setelah seluruh proses hukum selesai.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penundaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: rri