BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Plt. Bupati Bangkalan, Drs. Mohni, MM melantik Hudaifah sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Desa Sabiyan, Kecamatan Bangkalan. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan, Jumat 24 Februari 2023.
Pengukuhan pelantikan ditandai dengan Penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan pangkat dan tanda jabatan oleh Plt. Bupati Bangkalan.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Bangkalan mengatakan PAW Kepala Desa yang dilantik akan melanjutkan sisa jabatan Kepala Desa sebelumnya. “Karena itu setelah dilantik saya berharap kepala desa segera melaksanakan tugasnya, sehingga roda pemerintahan desa dan pembangunan desa bisa terus berjalan,” Ujar Plt. Bupati Bangkalan.
Pada kesempatan tersebut Plt Bupati juga menekankan beberapa hal diantaranya Kepala Desa untuk tidak menghalangi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan atau kegiatan pembangunan lainnya dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat.
“Selain itu Kepala Desa harus dapat memberikan teladan dan menunjukkan jiwa kepemimpinan pada masyarakatnya dengan tidak melakukan tindak pidana yang dapat mencemarkan nama baik desa dan pada khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan,” Ujarnya.
Selain itu Plt. Bupati juga meminta Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya serta BPD harus memahami kondisi wilayah masing-masing Desa harus punya data yang jelas dan valid mulai dari data berapa warga miskin di desanya data potensi wilayah serta data lainnya khususnya data tentang stunting yang ada di wilayah Desa. “Melalui data yang valid ini, dapat dijadikan dasar langkah-langkah strategis dalam pembangunan desa,” Harap Plt. Bupati.(Ruslan)