Pemandu Karaoke di Semarang Tinggalkan Bayi di Ember, Ditangkap Polisi

Pemandu Karaoke
Pemandu Karaoke jadi tersangka saat amankan polisi (IST)

WONOSOBO, RadarBangsa.co.id – Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan dan menjadi viral di media sosial, seorang wanita berusia 25 tahun yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap oleh Polrestabes Semarang setelah menelantarkan bayi laki-lakinya yang baru lahir di teras rumah warga di Kecamatan Semarang Utara.

Insiden ini terjadi pada tanggal (6/05/2024), ketika bayi tersebut ditemukan di dalam ember bersama botol dot dan susu formula sekitar pukul 02.30 WIB dan baru ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.30 WIB. Bayi tersebut masih hidup dan langsung dibawa ke Puskesmas Bandarharjo untuk mendapatkan perawatan.

Bacaan Lainnya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang, bersama tim Jatanras dan Resmob Polrestabes Semarang, serta petugas dari Polsek Semarang Utara segera melakukan penyelidikan. Identitas ibu bayi tersebut terungkap sebagai SN, seorang pemandu karaoke yang tinggal di kawasan Perbalan, tidak jauh dari lokasi kejadian.

SN, yang diketahui telah menikah tetapi terpisah dari suaminya, hamil setelah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria di Kota Semarang. Ia ditangkap pada (22/05/2024) setelah kembali ke tempat kosnya.

Menurut Waka Satreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, SN dijerat dengan Pasal 76B junto Pasal 77 RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Selama pemeriksaan, SN mengaku sempat menulis surat berisi “Tolong jaga aku ya Mbak” dan berniat menitipkan bayinya kepada pemilik rumah, tetapi tidak berani mengatakannya secara langsung. SN juga mengaku mengenal pemilik rumah tempat bayi tersebut ditinggalkan.

SN telah menyatakan kesediaannya untuk merawat bayinya sendiri di masa depan. “Tersangka ini mengatakan ke depan akan merawat bayinya sendiri,” ujar Kompol Aris Munandar. Bayi tersebut saat ini sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasus ini masih dalam pendalaman, mengingat SN telah berkenan untuk merawat anaknya. Pihak kepolisian juga masih mencari pria yang menjadi ayah dari bayi tersebut.

“Laki-laki masih kita lakukan pendalaman,” ujar Kompol Aris Munandar.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian, SN mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. Karena takut diketahui oleh keluarganya, SN menelantarkan bayinya di rumah warga dengan meletakkannya di dalam ember dan menutupnya dengan ember lain.

Polrestabes Semarang mengapresiasi tindakan cepat warga yang melaporkan kejadian tersebut, serta kinerja penyidik yang berhasil menangkap pelaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak dan kesejahteraan anak di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *