Pemasangan Banner Larangan Penggunaan Listrik untuk Jebakan Hama Tikus di Desa Guminngrejo, Ini Kata Kapolsek Tikung

Pemasangan Banner

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemasangan banner himbauan larangan penggunaan alat strum listrik untuk jebakan hama tikus dilaksanakan di area persawahan Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Pada Sabtu, (08/06).Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan warga dan kelompok tani bahwa penggunaan strum listrik untuk jebakan hama tikus melanggar undang-undang.

Kapolsek Tikung, IPTU Tulus Haryanto, SE., MH., hadir dalam kegiatan ini dan memberikan himbauan kepada warga. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan dan mencari cara alternatif yang aman dan tidak melanggar hukum untuk mengatasi hama tikus.

Bacaan Lainnya

“Tindakan menggunakan listrik sebagai jebakan untuk hama tikus sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami mengingatkan semua warga dan kelompok tani untuk tidak menggunakan cara ini,” tegas IPTU Tulus Haryanto.

Selain itu, Kapolsek juga menyarankan penggunaan metode tradisional yang lebih aman dan sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pertanian Kecamatan Tikung. Metode seperti gropyokan tikus dinilai lebih efektif dan aman dibandingkan penggunaan listrik.

“Kami sangat mendukung penggunaan cara tradisional seperti gropyokan tikus yang telah terbukti aman dan efektif. Ini juga sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pertanian melalui sekolah pertanian di masing-masing kelompok tani,” tambahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemasangan banner larangan di beberapa titik strategis di area persawahan Desa Dukuhagung. Banner tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya dan ilegalitas penggunaan listrik untuk jebakan hama tikus.

“Kami berharap dengan adanya banner ini, warga akan lebih sadar dan mematuhi aturan yang ada. Keselamatan dan kesejahteraan bersama adalah yang utama,” tutup IPTU Tulus Haryanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *